5 Strategi Garuda Indonesia Keluar dari Tekanan Utang

Bisnis.com,16 Nov 2021, 21:43 WIB
Penulis: Rinaldi Mohammad Azka
Ilustrasi. Pramugari Garuda Indonesia./garuda-indonesia.com

Bisnis.com, JAKARTA - Emiten maskapai pelat merah, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) menyiapkan 5 strategi utama untuk keluar dari tekanan liabilitas dan pandemi Covid-19. Strategi ini diharapkan dapat memperpanjang nafasnya dan kembali menguntungkan.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyampaikan bahwa langkah ini menandai percepatan proses restrukturisasi dan pemulihan Garuda.

Selanjutnya, Garuda mengajak seluruh lessor dan kreditur untuk meninjau skema restrukturisasi komprehensif ini sebagai basis pertimbangan proses restrukturisasi yang akan dijalankan.

“Proposal ini menguraikan rencana jangka panjang bisnis Garuda serta sejumlah penawaran dalam pengelolaan kewajiban bisnis kami dengan para lessor, kreditur, dan para pemasok utama,” jelasnya, Selasa (16/11/2021).

Mengutip keterbukaan informasi, Rabu (16/11/2021), emiten berkode GIAA ini memiliki beberapa strategi utama perseroan untuk mendukung kegiatan operasionalnya.

Pertama, dari sisi operasi, Garuda mengoptimalkan route network perseroan dengan mengoperasikan rute-rute yang mengkontibusikan keuntungan, dengan fokus awal adalah rute-rute domestik dan rute-rute penerbangan internasional tertentu dengan tujuan pengangkutan kargo.

"Kedua, menyesuaikan jumlah pesawat perseroan sesuai kondisi pasar serta menyesuaikan jenis dan atau tipe pesawat untuk simplifikasi operasional serta mendorong efisiensi biaya," terang manajemen.

Ketiga, GIAA juga terus melakukan negosiasi ulang kontrak sewa pesawat. Keempat, meningkatkan kontribusi pendapatan kargo melalui optimalisasi belly capacity dan digitalisasi operasional.

Kelima, perseroan juga meningkatkan kontribusi pendapatan ancillary melalui product unbundling dan ekspansi produk yang ditawarkan.

Selain itu, negosiasi dan hasil kesepakatan dengan para kreditur Garuda yang telah berhasil dilakukan antara lain penangguhan pokok dan bunga oleh kreditur perbankan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hafiyyan
Terkini