Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kini memiliki saham PT Bank Muamalat Tbk. sebesar 78,45 persen.
Dalam pengumuman di situs resmi BPKH yang dirilis pada Selasa (16/11/2021), disebutkan bahwa penambahan saham yang dimiliki BPKH didapatkan dari hibah saham.
Pada 21 Juni 2021 serta 15 November dan 16 November 2021, BPKH telah menerima hibah saham yang berasal dari Islamic Development Bank, Bank Boubyan, Atwill Holdings Limited, National Bank of Kuwait, IDF Investment Foundation, dan BMF Holding Limited sebanyak 7,903 miliar saham atau setara dengan 77,42 persen, sehingga total kepemilikan saham BPKH di Bank Muamalat menjadi 78,45 persen.
"Pengalihan saham tersebut merupakan penyerahan saham dengan hibah tidak terdapat harga pengalihan per saham," demikian pengumuman yang dikutip Bisnis.
Dikutip dari situs resmi Bank Muamalat, komposisi pemegang saham perseroan tercantum terdiri dari Islamic Development Bank sebesar 32,74 persen, Bank Boubyan 22,00 persen, Atwill Holdings Limited 17,91 persen, National Bank of Kuwait 8,45 persen, IDF Investment Foundation 3,48 persen, dan BMF Holdings Limited 2,84 persen.
Lalu, Reza Rhenaldi Syaiful 1,67 persen, Dewi Monita 1,67 persen, Andre Mirza Hartawan 1,66 persen, Koperasi Perkayuan Apkindo-MPI 1,39 persen, dan pemegang saham lainnya 6,19 persen.
Pengalihan saham dilakukan dalam rangka memiliki, mengoperasikan, dan mengembangkan usaha BPKH di bidang perbankan syariah.
BPKH pun mennjadi pemegang saham pengendali Bank Muamalat dari transaksi hibah. Adapun, transaksi ini dikecualikan dari Pengumuman dan Pelaksanaan Tender Offer Wajib sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
Sebagai informasi, BPKH merupakan badan hukum publik yang dibentuk dengan Peraturan Presiden Nomor 110/2017 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji, sebagai amanat dari UU No. 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Sebelumnya, BPKH berama PT PPA (Persero) dan Bank Muamalat juga menandatangani Master Restructuring Agreement (MRA) pada 15 September 2021.
MRA ini mengatur dan mendokumentasikan keseluruhan tahapan maupun rangkaian transaksi dalam rangka pengelolaan aset pembiayaan berkualitas rendah milik Bank Muamalat terkait penguatan permodalan bank syariah tertua di Indonesia ini.
Perjanjian tersebut juga mengatur hubungan hukum yang menjadi dasar pelaksanaan transaksi yang akan dilakukan secara terpisah di kemudian hari, antara lain, penerbitan dan pembelian instrumen berbasis syariah (sukuk) dan perjanjian pengelolaan aset pembiayaan berkualitas rendah milik Bank Muamalat dengan mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel