Pemkot Pontianak Terapkan Peduli Lindungi Secara Bertahap

Bisnis.com,16 Nov 2021, 16:38 WIB
Penulis: M. Mutawallie Sya’rawie
PeduliLindungi/Antara

Bisnis.com, SAMARINDA – Pemerintah Kota Pontianak segera memberlakukan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi bertahap sebagai bentuk kebiasaan baru.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyatakan penerapan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi untuk tahap awal diprioritaskan di ruang-ruang publik terlebih dahulu seperti mal, bioskop dan fasilitas umum sebagai tempat berkumpul masyarakat.

"Kita akan terapkan secara bertahap sambil mensosialisasikannya supaya masyarakat terbiasa dengan aplikasi itu," ujarnya yang dikutip, Selasa (16/11/2021).

Di sisi lain, Edy mengatakan bagi warga yang tidak memiliki smartphone, dapat membawa dokumen lainnya seperti sertifikat vaksin sebagai penggantinya yang akan yang dipandu oleh petugas di tempat-tempat tertentu sehingga pelaksanaan screening melalui QR Code dapat dilakukan.

Edy mengungkapkan bahwa aplikasi Peduli Lindungi tidak hanya berkaitan dengan vaksin, tapi juga untuk memastikan warga dalam keadaan sehat. 

"Aplikasi ini diciptakan pemerintah pusat di tengah pandemi untuk mengendalikan dan mencegah penyebaran Covid-19," ungkapnya. 

Dia menambahkan, penerapan aplikasi Peduli Lindungi secara bertahap juga akan dilaksanakan di jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak.

Adapun, dia mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Pontianak agar memiliki aplikasi Peduli Lindungi dan dapat menggunakannya ketika kebijakan tersebut mulai diterapkan.  

"Pastikan handphone yang dimiliki sudah memiliki aplikasi Peduli Lindungi," imbuhnya

Sebagai informasi, masyarakat Pontianak harus melakukan scan QR code berkaitan dengan status vaksinasi maupun pemeriksaan Covid-19.

Hal tersebut sebagaimana yang diamanatkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 54 tahun 2021, Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan nomor 39 tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Kalbar nomor 196 tahun 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini