Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank MNC Internasional Tbk. mengumumkan pengunduran diri Ricko Irwanto sebagai Direktur Kepatuhan perseroan.
Hal itu merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik dan POJK No.31/POJK.041/2015 tentang Keterbukaan atas informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
Informasi tersebut disampaikan manajemen dalam laporannya kepada OJK perihal keterbukaan informasi terkait pengunduran diri anggota direksi PT Bank MNC Internasional Tbk. pada 15 November 2021, yang ditandatangani oleh Presiden Direktur MNC Bank Mahdan dan Direktur Rita Montagna Siahaan.
"Bersama ini menyampaikan informasi bahwa perseroan telah menerima surat pengunduran diri Bapak Ricko Irwanto dari jabatannya selaku Direktur Kepatuhan Perseroan," tulis manajemen dalam keterbukaan informasi BEI dikutip Selasa (16/11/2021).
Selanjutnya, pengunduran diri tersebut akan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta anggaran dasar perseroan.
Berdasarkan laman resmi MNC Bank, Ricko Irwanto diangkat sebagai Direktur Kepatuhan MNC Bank berdasarkan RUPSLB 15 Oktober 2019 dan per 7 November 2019 efektif menjabat setelah dinyatakan uji kelayakan dan kepatutan OJK melalui surat No. SR-295/PB.12/2019 tanggal 8 November 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel