Cek Suku Bunga Dasar Kredit KPR 10 Bank Besar di Indonesia, Siapa Termurah?

Bisnis.com,16 Nov 2021, 11:42 WIB
Penulis: Dionisio Damara
Pengunjung mencari informasi mengenai kredit hunian dalam pameran Indonesia Properti Expo 2020 di Jakarta, Selasa (18/2/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) digunakan sebagai dasar penetapan suku bunga kredit yang akan dikenakan oleh bank kepada nasabah.

SBDK belum memperhitungkan komponen estimasi premi risiko yang besarnya tergantung dari penilaian bank terhadap risiko masing-masing debitur atau kelompok debitur. Dengan demikian, besarnya suku bunga kredit yang dikenakan kepada debitur belum tentu sama dengan SBDK.

Di sisi lain, SBDK menjadi salah satu pertimbangan bagi nasabah yang ingin memilih produk Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Setiap bank juga memiliki produk KPR beragam dengan berbagai fitur yang bisa dipilih nasabah.

Untuk mengetahui SBDK KPR bank pelat merah dan bank swasta salah satunya bisa melalui laman resmi masing-masing bank. Berikut besaran suku bunga dasar KPR bank November 2021:

  1. Bank Rakyat Indonesia (BBRI)

Dikutip dari laman resminya, Selasa (16/11/2021), emiten bank dengan sandi BBRI ini menetapkan SBDK KPR sebesar 7,25 persen. Adapun untuk suku bunga non-KPR ditetapkan mencapai 8,75 persen.

Sementara itu, untuk segmen korporasi, perseroan menetapkan SBDK sebesar 8 persen, sedangkan untuk kredit ritel dan mikro masing-masing mencapai 8,25 persen dan 14 persen.

  1. Bank Mandiri (BMRI)

Tak berbeda dengan BRI, Bank Mandiri juga menetapkan SBDK KPR sebesar 7,25 persen, sementara kredit non-KPR 8,75 persen.

Untuk segmen korporasi, emiten bank dengan sandi BMRI tersebut menetapkan suku bunga kredit sebesar 8 persen, sedangkan kredit ritel dan mikro mencapai 8,25 persen dan 11,25 persen.

  1. Bank Negara Indonesia (BBNI)

Berdasarkan informasi di laman resminya, Bank BNI menetapkan suku bunga kredit KPR sebesar 7,25 persen, sementara non KPR mencapai 8,75 persen.

Sementara untuk segmen korporasi, BNI menetapkan SBDK sebesar 8 persen, sedangkan kredit ritel 8,25 persen. Perseroan tercatat tidak menyediakan kredit mikro.  

  1. Bank Central Asia (BBCA)

Dikutip dari laman resminya, emiten bank dengan sandi BBCA ini menetapkan SBDK KPR sebesar 7,20 persen. Adapun untuk suku bunga non-KPR ditetapkan mencapai 5,96 persen.

Sementara itu, untuk segmen korporasi, perseroan menetapkan SBDK sebesar 7,95 persen, sedangkan untuk kredit ritel mencapai 8,20 persen.

  1. Bank Tabungan Negara (BBTN)

Tidak berbeda dengan bank pelat merah lainnya, Bank BTN menetapkan SBDK KPR sebesar 7,25 persen, sementara kredit non-KPR 8,75 persen.

Untuk segmen korporasi, emiten bank dengan sandi BMRI tersebut menetapkan suku bunga kredit sebesar 8 persen, sedangkan kredit ritel 8,25 persen. BTN tidak menyediakan kredit mikro.

  1. CIMB Niaga (BNGA)

Emiten bank dengan sandi BNGA ini menetapkan SBDK KPR sebesar 7,25 persen. Adapun untuk suku bunga non-KPR ditetapkan mencapai 8,50 persen.

Sementara itu, untuk segmen korporasi, BNGA menetapkan SBDK sebesar 9 persen, sedangkan untuk kredit ritel mencapai 9,25 persen.

  1. Bank Panin (PNBN)

Berdasarkan informasi di laman resminya, Bank Panin menetapkan suku bunga kredit KPR sebesar 8 persen, sedangkan non KPR mencapai 8,47 persen.

Sementara untuk segmen korporasi, PNBN menetapkan SBDK sebesar 8,86 persen. Adapun kredit ritel 8,50 persen dan kredit mikro mencapai 14,90 persen.

  1. OCBC NISP (NISP)

Emiten bank dengan sandi NISP ini menetapkan SBDK KPR sebesar 8,25 persen. Adapun untuk suku bunga non-KPR ditetapkan mencapai 9,80 persen.

Sementara itu, untuk segmen korporasi, perseroan menetapkan SBDK sebesar 8,75 persen, sedangkan untuk kredit ritel mencapai 9,25 persen.

  1. Bank Danamon (BDMN)

Bank Danamon menetapkan SBDK KPR sebesar 8,25 persen, sementara untuk suku bunga non-KPR mencapai 9,50 persen.

Sementara itu, untuk segmen korporasi, perseroan menetapkan SBDK sebesar 8,75  persen, sedangkan untuk kredit ritel mencapai 9,25 persen.

  1. Bank Permata (BNLI)

Dikutip dari laman resminya, emiten bank dengan sandi BNLI ini menetapkan SBDK KPR sebesar 10 persen dan untuk suku bunga non-KPR juga mencapai 10 persen.

Sementara itu, untuk segmen korporasi, perseroan menetapkan SBDK sebesar 9,60 persen, sedangkan untuk kredit ritel mencapai 10 persen. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Azizah Nur Alfi
Terkini