Tanpa Jaminan, Ini Syarat Ajukan KUR BTPN

Bisnis.com,16 Nov 2021, 14:35 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Pejalan kaki melintas di dekat logo PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk. di Jakarta, Selasa (16/10/2018)./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank BTPN Tbk. (BTPN) menyediakan pinjaman berupa Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro tanpa jaminan yang diberikan kepada pedagang atau pengusaha yang bergerak di sektor UMKM. 

Mengutip laman resminya, Selasa (16/11/2021), KUR BTPN menyediakan plafon pinjaman produk KUR Mikro mulai Rp1 juta hingga Rp25 juta dengan jangka waktu pembayaran maksimal 36 bulan untuk kebutuhan modal kerja dan 60 bulan untuk kebutuhan investasi.

Berikut adalah persyaratan dan tata cara mengajukan KUR BTPN:

  1. Tidak memiliki pinjaman KUR.
  2. Tidak memiliki pinjaman modal usaha, baik modal kerja atau investasi di bank ataupun Lembaga keuangan lain, kecuali pinjaman yang berupa Kartu Kredit, Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB).
  3. Mengisi formulir permohonan kredit dan pembukaan rekening.
  4. Calon debitur wajib memenuhi persyaratan utama untuk mendapatkan fasilitas, tetapi tidak terbatas pada:

- Usaha debitur masih berjalan dan telh berjalan selama minimal 6 bulan.

- Usaha debitur tidak bergerak di bidang usaha yang ilegal atau jenis usaha yang dilarang.

- Usia minimum 21 tahun atau 18 tahun jika sudah menikah.

- Warga Negara Indonesia

- Memiliki riwayat pinjaman yang baik, bagi yang pernah atau memiliki pinjaman pada kreditur lain. 

Adapun, dokumen yang wajib dipenuhi calon debitur untuk mengajukan KUR BTPN. Syarat dokumen ini terbagi menjadi dua bagian. Dokumen persyaratan di antaranya:

Syarat dokumen lainnya adalah berupa dokumen pengikatan kredit. Dokumen ini meliputi perjanjian kredit.

Setelah itu, setiap permohonan yang memenuhi persyaratan di atas akan diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku. 

Perlu diingat, debitur wajib memberikan data atau keterangan yang disyaratkan dan diperlukan serta menjamin kebenaran data atau keterangan yang diberikan adalah sesuai dengan yang diberitahukan dan diserahkan. 

Lebih lanjut, debitur membebaskan BRPN dari segala kerugian, tuntutan atau gugatan yang mungkin timbul di kemudian hari atas data atau keterangan yang diberikan oleh debitur.

“Jika diperlukan penjelasan lebih lengkap mengenai informasi produk kredit dan/atau apabila terdapat keluhan/pengaduan dapat menghubungi petugas cabang BTPN Mitra Usaha Rakyat terdekat,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Azizah Nur Alfi
Terkini