OJK Siapkan Roadmap SLIK Terbaru dengan Pemanfaatan Big Data

Bisnis.com,16 Nov 2021, 19:17 WIB
Penulis: Dionisio Damara
Pengunjung gerai Slik menunggu panggilan petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (5/2/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji peta jalan terkait dengan pembaruan Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana mengatakan bahwa data SLIK saat ini masih bersumber dari Sistem Informasi Debitur (SID). Oleh sebab itu, otoritas berencana memperluas cakupan data tersebut.

“SLIK sekarang masih bersumber SID, nanti kami perluas data crowdfunding peer to peer, big data, dan plafon analisa,” ujarnya kepada Bisnis, baru-baru ini.

Per 1 Januari 2018, BI Checking atau SID telah berganti nama menjadi SLIK yang dikelola oleh OJK. SLIK merupakan sistem informasi yang bertujuan melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb).

Heru menyatakan penggunaan tahap awal big data dalam pembaruan SILK ditujukan untuk membuat scoring secara internal. Dalam proses selanjutnya, OJK akan memperkuat untuk membantu industri dan pengawas.

“Perbankan, produk pasar modal, IKNB [Industri Keuangan Non-Bank] bisa akses SLIK. Tahap selanjutnya nonkonvensional big data kependudukan dan catatan sipil,” ujar Heru.

Di sisi lain, OJK telah menyiapkan delapan kebijakan strategis untuk tahun 2022. Seluruh kebijakan ini diharapkan mampu menjaga momentum pemulihan ekonomi Indonesia, dengan terus mengoptimalkan manfaat sektor jasa keuangan bagi masyarakat.

Pertama, OJK mengantisipasi dampak risiko cliff effect dari normalisasi kebijakan dan potensi risiko perkembangan Covid-19. Kedua, mendorong percepatan transformasi ekonomi hijau dan mitigasi risiko perubahan iklim. Ketiga adalah mempercepat transformasi ekonomi digital.

Kebijakan keempat adalah meningkatkan efektivitas program inklusi keuangan dan perlindungan konsumen, kelima mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui penguatan sektor jasa keuangan syariah. Keenam melanjutkan inisiatif perubahan proses bisnis pengawasan dari pendekatan tradisional ke arah pengawasan jasa keuangan berbasis teknologi informasi.

Ketujuh melakukan percepatan reformasi pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) dan kedelapan adalah mengembangkan organisasi yang akuntabel, efektif dan efisien.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini