Bisnis.com, JAKARTA – Minat publik terhadap aset kripto dewasa ini makin meningkat seiring berjalannya waktu. Kondisi tersebut pun juga terjadi di Indonesia. Tak heran pemerintah berupaya mengakomodasi fenomena tersebut.
Namun, sudah siapkah Indonesia mengadopsi perdagangan aset kripto sebagai aset investasi yang diatur pemerintah? Apalagi baru-baru ini muncul fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan aset kripto sebagai mata uang.
Adapun, berdasarkan laporan Bank Indonesia (BI) dalam Buku KSK yang diterbitkan setiap semester, jumlah investor aset kripto diperkirakan telah mencapai sekitar 6.5 juta per Juni 2021. Jumlah tersebut melewati jumlah investor di pasar saham yang mencapai sekitar 2.4 juta. Meskipun demikian, akurasi angka tersebut belum dapat sepenuhnya diyakini.