Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menerbitkan ketentuan penyelenggaraan BI-FAST sebagai pedoman bagi para calon peserta maupun peserta BI-FAST
Pedoman penyelenggaraan BI-Fast tersebut tertuang dalam PADG No. 23/25/PADG/2021 tentang Penyelenggaraan Bank Indonesia - Fast Payment (BI-FAST), efektif berlaku sejak 12 November 2021.
“Penerbitan ketentuan ini merupakan salah satu bentuk dukungan kesiapan dalam implementasi BI-FAST,” kata Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono melalui siaran pers, Rabu (17/11/2021).
Erwin menjelaskan, BI-FAST merupakan infrastruktur sistem pembayaran BI untuk memfasilitasi pembayaran ritel sepanjang waktu (24/7) dan seketika (real time).
Pengembangan BI-Fast disebutkan untuk mendukung konsolidasi industri dan integrasi ekonomi dan keuangan digital nasional secara end-to-end, bersifat national driven, serta mendukung tercapainya sistem pembayaran yang cepat, murah, mudah, aman, dan andal.
Peserta BI-FAST yang dimaksud, yaitu bank maupun lembaga selain bank (LSB) dan pihak lainnya, sepanjang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Erwin mengatakan, hal-hal yang diatur di dalam ketentuan penyelenggaraan BI-FAST diantaranya persyaratan peserta, kewajiban peserta, mekanisme pengelolaan infrastruktur BI-FAST, dan pemrosesan transaksi menggunakan BI-FAST.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel