Menaker Apresiasi BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan Layanan Syariah di Aceh

Bisnis.com,17 Nov 2021, 14:55 WIB
Penulis: Nyoman Ary Wahyudi
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan yang menghadirkan Layanan Syariah Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Aceh. 

Ida menerangkan gambaran sosio-demografi penduduk Aceh menjadi potensi pengembangan layanan ekonomi syariah secara akumulatif untuk dapat berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi nasional. 

"Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan selaku Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja dapat memberikan layanan jaminan sosial berbasis syariah dalam menjamin perlindungan sosial masyarakat pekerja di Provinsi Aceh,” kata Ida saat meluncurkan Layanan Syariah Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Aceh secara virtual, Rabu (17/11/2021). 

Menurut Ida, Layanan Syariah BPJS Ketenagakerjaan bukan menjadi program baru atau pogram tambahan dari BPJS Ketenagakerjaan melainkan sebagai pengembangan dari layanan sistem jaminan sosial nasional.

Secara prinsip Layanan Syariah Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan sistem jaminan sosial nasional. 

"Payung hukum menjadi aspek penting bagi BPJS Ketenagakerjaan dalam melaksanakan program layanan syariah. Para pemangku kepentingan diharapkan dapat memberikan kontribusi dan peran aktif guna mendorong terciptanya regulasi tentang pelaksanaan program jaminan sosial Ketenagakerjaan berbasis syariah," kata dia. 

Ida menambahkan pengembangan sistem jaminan sosial nasional melalui Layanan Syariah BPJS Ketenagakerjaan merupakan strategi dalam memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial. Upaya ini dapat terlaksana dengan baik karena adanya dukungan dan kerjasama dari semua unsur masyarakat. 

"Saya mengharapkan dukungan aktif atas Layanan Syariah BPJS Ketenagakerjaan khususnya dalam memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan," tuturnya.

Dia meminta jajaran BPJS Ketenagakerjaan khususnya cabang Provinsi Aceh untuk dapat memberikan layanan yang lebih optimal dengan hadirnya Layanan Syariah Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. 

"Semoga dengan tersedianya Layanan Syariah Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Aceh, ini bisa menjadi acuan bagi penyelenggaraan layanan syariah di masa mendatang," kata dia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Amanda Kusumawardhani
Terkini