UMP Hanya Naik 1 Persen, Perusahaan yang Beri Gaji di Bawah Standar Kena Sanksi Pidana

Bisnis.com,17 Nov 2021, 08:53 WIB
Penulis: Restu Wahyuning Asih
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam acara peluncuran program subsidi gaji untuk pekerja dengan upah kurang dari Rp5 juta di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (27/8/2020) - Youtube Sekretariat Presiden

Bisnis.com, SOLO - Menaker Ida Fauziyah menegaskan bahwa upah minimum provinsi (UMP) 2022 naik sebesar 1,09 persen.

Kenaikan tersebut pun masih menunggu keputusan masing-masing gubernur, paling lambat 20 November 2021.

Kemudian Ida menegaskan, perusahaan tak boleh lagi menangguhkan gaji para karyawan.

Perusahaan juga bakal dikenai pidana jika memberikan upah di bawah ketetapan UMP.

"Bagi perusahaan yang membayar upah di bawah upah minimum akan dikenai sanksi pidana," kata Ida dalam rapat virtual pada Selasa (16/11/2021).

Untuk diketahui, UMP 2022 tertinggi adalah DKI Jakarta, yakni Rp4,4 juta dengan perbandingan UMP terendah di Jawa Tengah Rp1,8.

Kenaikan UMP 1 persen tersebut membuat serikat buruh melayangkan tuntutan pasalnya selama periode 2017-2020, upah minimum selalu naik di atas angka 8 persen.

Kemudian saat pandemi Covid-19, UMP naik 3 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Restu Wahyuning Asih
Terkini