Usut Kasus Suap Izin HGU Sawit, KPK Periksa Kepala BPN Riau

Bisnis.com,17 Nov 2021, 12:51 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antara/HO-Humas KPK

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan kasus suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kuantan Singingi (Kuansing) Riau.

“Pemeriksaan dilakukan kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau M Syahrir sebagai saksi,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (17/11/2021).

Sebelumnya, KPK membawa Bupati Kuansing Andi Putra ke Jakarta pada Rabu (20/10). Andi merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap izin perkebunan sawit di Kabupaten Kuansing.

Andi ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang digelar Senin (18/10).

KPK menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso sebagai tersangka kasus suap izin HGU sawit di Kuansing.

Andi telah mengantongi Rp700 juta dari jumlah Rp2 miliar yang dijanjikan. Andi Putra selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sementara Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini