Usai Dikuasai BPKH, Bos Muamalat Ungkap Langkah Perusahaan Selanjutnya

Bisnis.com,17 Nov 2021, 18:40 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Pekerja membersihkan gedung Bank Muamalat di Jakarta. Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA – Angin segar di sektor perbankan kembali berembus. Kinerja PT Bank Muamalat Tbk. diproyeksikan membaik setelah bergabungnya Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai pemegang saham mayoritas perseroan.

BPKH berpeluang untuk meningkatkan permodalan seiring dengan kemampuan keuangan yang dimiliki. Kini, BPKH menggenggam sebanyak 78,45 persen saham bank syariah pertama di Indonesia ini.

Hibah saham tersebut berasal dari Islamic Development Bank, Bank Boubyan, Atwill Holdings Limited, National Bank of Kuwait, IDF Investment Foundation, dan BMF Holding Limited sebanyak 7,903 miliar saham atau setara dengan 77,42 persen, sehingga total kepemilikan saham BPKH di Bank Muamalat menjadi 78,45 persen.

Direktur Utama Bank Muamalat, Achmad Kusna Permana mengatakan model transaksi saham yang dilakukan korporasi sudah dikenal dalam tatanan hukum Indonesia dan juga terdapat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Selanjutnya, Bank Muamalat akan mengambil langkah setelah BPKH menguasai saham perseroan.

“Kami akan berkoordinasi dengan Pemegang Saham Pengendali baru untuk menentukan hal-hal yang akan dilakukan, termasuk strategi dan arah bisnis perseroan,” kata Permana saat dihubungi Bisnis, Rabu (17/11/2021).

Rencananya, Bank Muamalat masih akan menggelar aksi korporasi penerbitan obligasi syariah subordinasi (sukuk) dengan nilai sekitar Rp2 triliun. Jika rencana itu terealisasi, maka ada peluang BPKH akan menguasai lebih besar kepemilikan saham di Muamalat.

“Perseroan akan melaksanakan penerbitan instrumen subordinasi sesuai dengan keputusan hasil RUPSLB 30 Agustus 2021,” jelasnya.

Permana berharap, BPKH menempatkan lebih banyak dana masyarakat melalui Bank Muamalat. Sayangnya, harapan itu merupakan ranah dari BPKH.

“Kami berharap demikian, namun hal ini merupakan ranah BPKH untuk dapat menjawabnya,” ujarnya.

Adapun, Permana membeberkan strategi penyelamatan Muamalat pasca masuknya BPKH, yakni dengan mengadopsi strategi penyehatan.

“Tepatnya Strategi Penyehatan, di mana corporate action yang dilakukan adalah untuk memperkuat permodalan Bank Muamalat agar dapat lebih kuat, sehat, dan berkembang di masa yang akan datang,” pungkasnya.

Berdasarkan pengumuman yang dirilis pada Selasa (16/11/2021), disebutkan pada 21 Juni 2021, 15 November dan 16 November 2021, BPKH telah menerima hibah saham Bank Muamalat.

Pengalihan saham tersebut merupakan penyerahan saham dengan hibah tidak terdapat harga pengalihan per saham. Lebih lanjut, pengalihan saham dilakukan dalam rangka memiliki, mengoperasikan, dan mengembangkan usaha BPKH di bidang perbankan syariah.

Transaksi ini dikecualikan dari Pengumuman dan Pelaksanaan Tender Offer Wajib sesuai POJK Nomor 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini