Mau Naik Pesawat ? Jangan Coba-coba Bawa Barang-barang Terlarang Berikut Ini

Bisnis.com,17 Nov 2021, 10:37 WIB
Penulis: Intan Riskina Ichsan
Ruang Tunggu Bandara Soekarno Hatta. /AP2

Bisnis.com, JAKARTA— Menaiki pesawat memang menyenangkan, namun perlu digarisbawahi bahwa perjalanan maskapai memiliki pedomannya tersendiri.

Hal ini termasuk barang-barang yang dianggap berpotensi berbahaya sehingga tidak diperbolehkan.

Kamu bisa memastikan dengan memeriksakannya ke Administrasi Keamanan Transportasi (TSA) untuk klarifikasi barang. Jika kamu ingin menaiki pesawat, ada baiknya untuk tidak membawa barang-barang berikut ini seperti dilansir dari USAtoday dan Timesofindia:

1. Benda tajam

Benda tajam yang dilarang adalah pemotong kotak, pemecah es, pisau, golok, silet, pedang, dan gunting dengan mata pisau lebih panjang dari 4 inci. Sedangkan untuk pisau plastik atau pisau mentega masih diperbolehkan.

2. Senjata api

Senjata api tidak diperbolehkan baik di bagasi kabin maupun bagasi terdaftar. Pistol udara masih diperbolehkan dalam bagasi terdaftar asalkan silinder udaranya dilepas. Pemantik api, replika senjata yang realistis, dan pistol starter juga masih diperbolehkan dalam bagasi terdaftar.

3. Peralatan Bela Diri

Barang-barang untuk membela diri dan dari seni bela diri dilarang di dalam tas jinjing. Adapun barang-barang yang diperbolehkan di bagasi terdaftar adalah gada, semprotan merica, bintang lempar, tongkat malam, pistol setrum, keling, tongkat biliar, dan senjata seni bela diri lainnya. Semprotan gada atau merica harus memiliki alat pengaman untuk mencegah lepas selama pengangkutan.

4. Peralatan Olahraga

Sebagian besar peralatan olahraga dilarang sebagai barang bawaan. Pemukul bisbol, busur dan anak panah, pemukul kriket, tongkat hoki, lacrosse, tongkat ski, tongkat golf, tongkat biliar, dan senjata tombak semuanya harus diangkut dalam bagasi terdaftar.

5. Peralatan Perkakas

Alat-alat perkakas termasuk obeng dan kunci pas, yang panjangnya mencapai tujuh inci diperbolehkan dalam bagasi kabin. Alat-alat lain seperti kapak, palu, bor, mata bor, gergaji dan alat-alat yang lebih panjang dari tujuh inci harus dikemas dalam bagasi terdaftar.

6. Bahan peledak

Semua bahan peledak, benda cair yang mudah terbakar, dan bahan kimia yang melumpuhkan dilarang baik di bagasi jinjing maupun bagasi terdaftar. Barang-barang yang dilarang adalah topi peledak, dinamit, suar, granat, kembang api, replika bahan peledak, aerosol, bensin, obor gas, korek api, pemutih, klorin, dan cat semprot. Bahan peledak atau benda mudah terbakar lainnya yang tidak terdaftar juga dilarang.

7. Sejumlah Cairan

Cairan diperbolehkan dalam barang bawaan dalam jumlah terbatas. Cairan harus dalam botol kurang dari 96388 ml. Semua botol harus berada di dalam kantong zip-top ukuran liter. ASI, susu formula dan obat-obatan dikecualikan dari aturan ini.

8. Beberapa makanan dan minuman

Selain barang, beberapa makanan dan minuman juga dilarang. Contohnya yaitu anggur, minuman keras, makanan kaleng, sayur sop, dan selai kecuali di bawah 100ml dan disegel plastik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini