Bisnis.com, JAKARTA - Sebelum menerbitkan aturan main baru buat industri teknologi finansial pendanaan bersama (peer-to-peer/P2P lending), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi kesempatan seluruh platform yang masih terdaftar naik kelas dulu menjadi berizin.
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B OJK, Bambang W. Budiawan menjelaskan bahwa rancangan perubahan regulasi sebenarnya sudah memasuki tahap final.
Nantinya, regulasi akan diresmikan bersamaan dengan pencabutan moratorium pendaftaran pemain baru industri. Perlu diingat, OJK menutup pendaftaran platform fintech P2P lending baru sejak Februari 2020, demi menilai dan memastikan kinerja platform legal yang telah eksis terlebih dahulu.
"Kami pastikan penerbitan regulasi dalam waktu dekat setelah moratorium berakhir. Faktanya sekarang dari 104 platform resmi, mayoritas sudah berizin, tapi masih ada 3 yang terdaftar. Kami tunggu karena nanti sudah tidak ada lagi penerbitan tanda terdaftar, semua harus langsung memenuhi syarat-syarat dalam mengurus perizinan," ujarnya, Rabu (17/11/2021).
Bambang menegaskan bahwa OJK tidak ingin terburu-buru menelurkan kebijakan baru, sehingga diskusi dengan para pemangku kepentingan terkait terus digelar, dengan harapan mendorong industri fintech P2P lending berisi para pemain yang sehat dan kompeten.
"Ya, kami sadar kalau aturan sebelumnya, yaitu POJK 77/2016 itu tidak lengkap, membutuhkan ketentuan yang lebih jelas, dan ini infant industry yang inovasinya berkembang cepat sekali. Tapi kita juga ingin regulasi baru ini sesuai dan lebih tahan lama, jangan ada revisi-revisi lagi di tengah jalan," tambahnya.
Berdasarkan catatan Bisnis, beberapa ketentuan dalam regulasi baru yang paling mencolok dan harus ditaati para pemain fintech P2P lending legal, yaitu syarat modal disetor Rp10 miliar, serta syarat untuk memiliki ekuitas sebesar sebesar 0,5 persen dari outstanding berjalan atau minimum Rp7,5 miliar.
Bambang mengakui bahwa dua syarat berkaitan kelembagaan ini jadi yang paling signifikan, karena berkaitan erat dengan kesungguhan para pemain.
"Kami tidak mau ada platform yang mendapat izin, baru satu-dua tahun ternyata tidak kuat, kemudian mundur dan mengembalikan izin. Karena kami juga menemui beberapa platform yang masih membangun infrastruktur digitalnya dari utang. Ini kalau tidak ada komitmen dari permodalan akan berat menjalankan operasional dengan baik," ungkap Bambang.
Selain itu, ada pula ketentuan penyaluran pada sektor produktif minimum 25 persen dari total penyaluran pendanaan tahunan pada tahun berjalan platform, serta kewajiban penyaluran di luar Jawa minimum 20 persen dari total penyaluran pendanaan tahunan pada tahun berjalan.
OJK juga akan memperketat kualitas sumber daya manusia (SDM) lewat fit n proper test buat manajemen dan sertifikasi buat para karyawan. Selain itu, soal kualitas pendanaan juga akan diatur lebih ketat lewat penilaian kemampuan credit scoring, artificial intelligence, dan big data dari setiap platform.
Terakhir, regulasi anyar juga akan mendorong setiap platform P2P lending memperluas kerja sama dengan ekosistem lewat memperbesar akses pendana (lender) perorangan maupun institusi dan adanya larangan bekerja sama dengan platform digital yang ilegal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel