Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengelola Keuangan Haji memastikan diri untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian setelah resmi masuk sebagai investor baru di PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. dengan porsi saham mayoritas, yakni 78,45 persen.
“Insya Allah demikian prinsipnya,” ujar Kepala BPKH, Anggito Abimanyu saat dihubungi Bisnis di Jakarta, Rabu (17/11/2021).
Anggito menuturkan saat ini pihaknya tengah mengkaji arah serta strategi dalam mengatasi persoalan yang bersemayam di tubuh Bank Muamalat. Dia mengatakan bahwa proses yang baru berjalan adalah hibah saham dan asset sale.
Selain itu, terkait dengan injeksi modal yang akan dibenamkan ke Bank Muamalat, Anggito juga menyatakan bahwa hal tersebut masih dalam kajian. “Betul, masih dalam kajian,” ujarnya.
Dalam keterangan resminya, BPKH telah menerima hibah saham Bank Muamalat. dari Islamic Development Bank, Bank Boubyan, Atwill Holdings Limited, National Bank of Kuwait, IDF Investment Foundation, dan BMF Holding Limited sebanyak 7,9 miliar saham
Dengan demikian, total kepemilikan saham BPKH di Bank Muamalat menjadi 78,45 persen. “Pengalihan saham tersebut merupakan penyerahan saham dengan hibah tidak terdapat harga pengalihan per saham,” demikian pengumuman yang dikutip Bisnis.
Pengalihan saham dilakukan dalam rangka memiliki, mengoperasikan, dan mengembangkan usaha BPKH di bidang perbankan syariah. BPKH pun menjadi pemegang saham pengendali Bank Muamalat dari transaksi hibah.
Adapun, transaksi ini dikecualikan dari Pengumuman dan Pelaksanaan Tender Offer Wajib sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
Sementara itu, berdasarkan laporan tahunan 2020, pemegang saham Bank Muamalat terdiri dari Islamic Development Bank dengan kepemilikan 32,74 persen, lalu Bank Boubyan dan National Bank of Kuwait masing-masing 22 persen dan 8,45 persen.
Selain itu, ada pula Atwill Holdings Ltd. sebesar 17,91 persen, IDF Investment Foundation 3,48 persen dan BMF Holdings Ltd. dengan porsi 2,84 persen.
Dari informasi yang diperoleh, BPKH mendapat pengalihan kepemilikan saham dari para pemegang sebelumnya. Praktis hanya Islamic Development Bank yang menyisakan kepemilikan sebesar 10 persen dan pemegang saham lainnya sebesar 12,58 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel