Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) baru saja memastikan aksi korporasinya di PT Bank Muamalat Indonesia Tbk, dengan menggenggam porsi saham mayoritas sebesar 78,45 persen.
Adapun, BPKH merupakan badan hukum publik yang dibentuk dengan Peraturan Presiden Nomor 110/2017 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji, sebagai amanat dari UU No. 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Merujuk dalam pengumuman yang dirilis Selasa (16/11/2021) disebutkan 21 Juni 2021 serta 15 November dan 16 November 2021, BPKH telah menerima hibah saham Bank Muamalat.