Aturan BI-Fast Rilis, Bank Harus Punya Modal Inti Minimum Rp6 Triliun

Bisnis.com,17 Nov 2021, 19:52 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Karyawan melintas didekat logo Bank Indonesia di Jakarta, Senin (30/12/2019). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan ketentuan penyelenggaraan BI-Fast sebagai pedoman bagi para calon peserta maupun peserta BI-FAST.

Peraturan ini tertuang dalam PADG No. 23/25/PADG/2021 tentang Penyelenggaraan Bank Indonesia-Fast payment (BI-Fast) yang efektif berlaku sejak 12 November 2021.

“Penerbitan ketentuan ini merupakan salah satu bentuk dukungan kesiapan dalam implementasi BI-Fast,” kata Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono dalam keterangan resmi, Rabu (17/11/2021).

BI-Fast adalah infrastruktur sistem pembayaran BI untuk memfasilitasi pembayaran ritel nasional yang lebih efisien secara real time dan dapat beroperasi selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu atau sepanjang waktu.

Pihak yang dapat menjadi peserta BI-Fast adalah bank maupun Lembaga Selain Bank (LSB) dan pihak lainnya, sepanjang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

“Dalam hal ini, bank yang dapat menjadi peserta BI-Fast adalah bank umum konvensional, bank umum syariah, unit usaha syariah, dan kantor cabang bank asing di Indonesia,” jelasnya.

Adapun, peraturan dalam penyelenggaraan BI-Fast, yakni peserta wajib memiliki modal inti lebih dari Rp6 triliun untuk bank atau modal disetor minimal Rp100 miliar untuk lembaga non-bank. Syarat ini merupakan persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh peserta dalam hal sebagai peserta langsung.

Selain persyaratan khusus tersebut, calon peserta juga harus memenuhi persyaratan di antaranya nasabah BI dan berstatus aktif, ridak sedang dalam proses likuidasi atau kepailitan, serta pimpinan calon peserta memiliki kredibilitas yang baik dan rekam jejak yang baik.

Lalu, memiliki kinerja keuangan yang baik dalam 2 tahun terakhir, menyediakan infrastruktur dalam penyelenggaraan BI-FAST sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan oleh penyelenggara, dan memiliki sistem informasi yang andal.

Adapun, layanan yang dapat diproses melalui BI-Fast terdiri dari layanan Individual Credit Transfer (ICT) dan layanan lain yang ditetapkan oleh penyelenggara.

“Layanan ICT memproses perintah transfer dana yang berasal dari nasabah Peserta pengirim ke nasabah Peserta penerima,” ucapnya.

Sementara, pemrosesan transaksi melalui Layanan ICT dilakukan dalam 2 tahap, yaitu pemrosesan perintah validasi nasabah penerima dan pemrosesan Credit Transfer Request (CTR).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini