Cegah Lonjakan Covid-19, PPKM Level 3 Berlaku Saat Natal dan Tahun Baru

Bisnis.com,18 Nov 2021, 08:46 WIB
Penulis: Novita Sari Simamora
Warga mengunjungi salah satu pusat belanja di Jakarta Barat, Sabtu (30/10/2021). Juru bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito menyatakan pada masa pelonggaran PPKM level 3 tren mobilitas warga di pusat belanja naik 22,14 persen, di taman 5,43 persen dan di tempat retail serta rekreasi 2,86 persen./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Untuk mencegah peningkatan kasus Covid-19, maka Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy berencana menerapkan PPKM level 3 saat Natal dan Tahun Baru.

Penetapan PPKM level 3, bertujuan untuk mengurangi aktivitas masyarakat saat Natal dan Tahun Baru di seluruh wilayah. Perketatan ini dilakukan untuk mencegah peningkatan kasus Covid-19 usai libur Nataru.

"Selama Natal dan Tahun Baru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," tulisnya seperti dikutip dari siaran pers, Kamis (18/11/2021).

Muhadjir menuturkan bahwa kebijakan PPKM level 3 akan berlaku sejak 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.

"Inmedagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan COVID-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021," ujarnya.

Adapun kebijakan PPKM Level 3 dalam Inmendagri terdahulu di antaranya mengatur kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50 persen.

Dalam PPKM level 3, pemerintah juga membatasis jumlah pengunjung di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Novita Sari Simamora
Terkini