Aturan PPKM Level 3 di Bioskop, Restoran dan Mal Saat Natal dan Tahun Baru

Bisnis.com,18 Nov 2021, 11:36 WIB
Penulis: Mia Chitra Dinisari
Ilustrasi restoran

Bisnis.com, JAKARTA - Menjelang hari raya natal dan perayaan tahun baru 2022, pemerintah menerapkan kebijakan baru terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) secara nasional.

Hal ini, untuk mencegah munculnya kerumunan yang bisa memicu kasus covid-19 muncul lagi. Seperti diketahui, saat ini kasus covid-19 di tanah air sudah melandai.

Aturan ini diberlakukan dalam PPKM level 3 yang mulai berlaku pada 24 Desember 2021 mendatang.

Seperti dikutip dari Bisnis, beberapa kawasan yang diatur adalah bioskop, restoran, cafe dan juga mal.

Dalam aturan tersebut disebutkan jika jumlah pengunjung di 3 tempat itu maksimal 50 persen dari total maksimum kapasitas tempat penyedia.

Khusus untuk mal, juga ada aturan tambahan dimana hanya bisa buka hingga pukul 21.00 Wib dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Berikut daftar pembatasan tersebut :

1. Pembatasan jumlah pengunjung di bioskop hingga 50 persen.

2. Pembatasan jumlah pengunjung di tempat makan minum, cafe dan restoran dengan kapasitas maksimal 50 persen.

3. Jumlah pengunjung di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini