BPJamsostek Pekanbaru Panam Minta Perusahaan Daftarkan Pekerja Temporer

Bisnis.com,18 Nov 2021, 19:29 WIB
Penulis: Arif Gunawan
Gathering BPJamsostek bersama perusahaan peserta. BPJamsostek meminta perusahaan untuk mendaftarkan seluruh pekerja, termasuk pekerja temporer atau pekerja sementara. /Istimewa

Bisnis.com, PEKANBARU-- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek meminta kepada perusahaan yang telah mendaftarkan para pekerjanya, agar juga mengikutsertakan para pekerja temporer atau pekerja sementara yang bekerja dalam waktu pendek, sebagai peserta badan.

Kepala BPJamsostek Pekanbaru Panam, Anwar Hidayat mengatakan setiap perusahaan perlu memberikan jaminan serta perlindungan kepada setiap karyawan secara menyuluruh.

"Kami meminta agar perusahaan untuk mendaftarkan semua karyawan dan pekerja dengan status tetap maupun temporer atau pekerja sementara, sebagai peserta BPJamsostek, dan melaporkan upah pekerja sesuai ketentuan upah minimum regional, atau upah yang sebenarnya bila di atas upah minimum regional," ujarnya Kamis (18/11/2021).

Dia menjelaskan permintaan ini diutamakan kepada 30 perusahaan peserta BPJamsostek Pekanbaru Panam dengan kategori iuran tertinggi, penambahan mutasi tenaga kerja terbanyak, dan performa iuran tepat bulan terbaik, sebagai persyaratan keikutsertaaan dalam kompetisi Paritrana Award.

Kepala Bidang Kepesertaan BPJamsostek Pekanbaru Panam Zaid Afkar mengatakan pada kompetisi Paritrana Award, perusahaan pemenang akan mendapatkan penghargaan berupa kendaraan operasional, serta dapat menjadi referensi bagi perusahaan atas predikatnya telah memberikan jaminan untuk kesejahteraan karyawan dan pekerjanya di mata publik.

Selain itu menurut Afkar, BPJamsostek juga memiliki program Gerakan Nasional Lingkaran, yang bertujuan memacu minat dan kesediaan perusahaan dalam menganggarkan alokasi dana CSR atau tanggungjawab sosial perusahaan yang telah dianggarkan, untuk dapat dialokasikan dalam wujud Kepesertaan BPJamsostek khususnya kepada para pekerja rentan segmen informal maupun formal dengan kriteria yang sudah ditetapkan.

"BPJamsostek juga memiliki program Jaminan Kecelakaan Kerja Return to Work yang melindungi pekerja saat mengalami kecelakaan, sehingga memberikan kesan dan rasa aman dalam mengantisipasi risiko kecelakaan kerja yang menyebabkan sebagian fungsi anggota tubuh berkurang, tanpa perlu mengeluarkan biaya yang tinggi," ujarnya.

Adapun untuk mengadaptasi perkembangan teknologi digital, kini BPJamsostek telah memiliki aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), yang dapat digunakan sebagai kartu peserta digital, fungsi monitor saldo, dan rekap pelaporan upah hingga status pembayaran iuran dan pengajuan klaim saldo Jaminan Hari Tua di bawah nominal Rp10 juta, sehingga peserta bisa mendapatkan manfaat program dengan mudah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini