Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia bersiap menjadi negara pertama di dunia yang memberikan izin perdagangan fisik aset kripto.
Perdagangan fisik bentuk kekayaan baru itu tertuang dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik di Bursa Berjangka.
Dalam aturan itu, salah satu yang diatur adalah mengenai izin dan pengawasan bursa berjangka untuk aset kripto di Indonesia. Hal ini menjadi menarik lantaran Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang akan meregulasi bursa khusus untuk aset kripto.