Sertifikat Tanah Keluarga Nirina Zubir Tak Bisa Langsung Dikembalikan

Bisnis.com,19 Nov 2021, 10:39 WIB
Penulis: Newswire
Nirina Zubir/Instagram

Bisnis.com, SOLO - Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta, Dwi Budi Martono mengatakan hak atas tanah keluarga Nirina Zubir yang telah dipalsukan, dijual, dan diagunkan oleh asisten rumah tangga ibunya, Riri Khasmita, tak bisa langsung dikembalikan.

Pihaknya menjelaskan bahwa pengembali harus menunggu putusan dari pengadilan.

"Setelah ini ada putusan, berdasarkan putusan nanti kita kembalikan haknya," kata Budi di Polda Metro Jaya, dikutip pada Jumat (19/11/2021).

Budi menjelaskan tiga sertifikat tanah milik keluarga Nirina Zubir sudah beralih nama atas orang lain atau telah dijual oleh Riri. Sementara itu, tiga sertifikat lainnya masih atas nama Riri dan suaminya, Edrianto.

Lebih jauh, pihaknya mengatakan, sertifikat keluarga Nirina Zubir yang dipalsukan juga diagunkan ke BCA dan BRI. Adapun nilai agunan adalah Rp5 miliar, Rp1,2 miliar, dan Rp1,2 miliar lagi.

Di sisi lain, menurut Budi, proses pengembalian hak untuk keluarga Nirina Zubir juga harus menghormati hak orang yang telah membeli sertifikat itu. Salah satu pembeli tanah bahkan telah mendirikan bangunan di atasnya.

"Di sini ada tiga nama yang dia nggak tau menahu bahwa ini [sertifikat tanah] adalah hasil kejahatan," ujar Budi.

Seperti yang diketahui, enam sertifikat tanah keluarga Nirina Zubir dipalsukan dan dibalik nama oleh Riri Khasmita dan suaminya.

Aksi tersebut dibantu oleh seorang notaris bernama Faridah serta dua pejabat Pembuat Akta Tanah Jakarta Barat, Ina Rosaina dan Erwin Ridwan. Kelimanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aliftya Amarilisya
Terkini