KPK Tanggapi Arteria Dahlan soal Polisi, Jaksa, Hakim Tak Boleh Di-OTT

Bisnis.com,19 Nov 2021, 19:26 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara ihwal pernyataan Anggota DPR RI Komisi III Arteria Dahlan yang menyebut polisi, hakim, dan jaksa tidak boleh ditangkap tangan (OTT) karena termasuk simbol negara.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, hal yang disampaikan Arteria Dahlan bertentangan dengan Pasal 11 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Hal ini lantaran, dalam pasal tersebut KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang melibatkan aparat penegak hukum (APH).

"KPK didirikan salah satunya untuk menegakkan tipikor (tindak pidana korupsi) yang dilakukan oleh APH yaitu penegak hukum dan penyelenggara negara, sehingga pernyataan yang bersangkutan tentu bertentangan dengan pasal 11 UU 30/2002 juncto UU 19/2019," kata Ghufron Jumat (19/11/2021).

Menurut Ghufron, aturan tersebut tidak membatasi KPK untuk menangani perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum.

"Itu subjek yang menjadi sasaran KPK adalah untuk itu," ujarnya.

Sebelumnya, Arteria menyebut polisi, jaksa, dan hakim yang bertugas di Indonesia tidak seharusnya menjadi objek OTT. Menurut Ateria aparat penegak hukum tersebut adalah simbol negara.

"Bukan karena kita pro-koruptor, karena mereka adalah simbol-simbol negara di bidang penegakan hukum," kata Arteria.

Dalam UUD 1945 disebutkan bahwa Simbol Negara terdiri dari Bendera yakni sang Merah Putih, Bahasa yakni Bahasa Indonesia, Lambang Negara yakni Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika, dan Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini