Bisnis.com, JAKARTA — Kebijakan pemerintah untuk mengenakan bea masuk tambahan untuk pakaian impor dinilai akan berdampak terhadap bisnis ritel di dalam negeri.
Baru-baru ini, pemerintah menerbitkan regulasi baru terkait pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atau BMTP produk pakaian dan aksesoris pakaian. Tujuan aturan tersebut untuk menghadang lonjakan impor pakaian yang mengancam industri dalam negeri.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 142/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Pakaian dan Aksesori Pakaian. Beleid tersebut berlaku efektif mulai 12 Novemebr 2021 selama tiga tahun.