Konten Premium

Pakaian Impor Kena Bea Masuk Tambahan, MAPI Masih Menarik?

Bisnis.com,19 Nov 2021, 14:12 WIB
Penulis: Asteria Desi Kartika Sari
Pengunjung berjalan di depan gerai yang ada di pusat perbelanjaan Sumarecon Mal Serpong, Tangerang, Banten, Selasa (22/6/2021). Pemerintah lewat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melakukan penguatan PPKM Mikro salah satunya kembali memberlakukan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan yang hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB./ANTARA FOTO-Muhammad Iqbal

Bisnis.com, JAKARTA — Kebijakan pemerintah untuk mengenakan bea masuk tambahan untuk pakaian impor dinilai akan berdampak terhadap bisnis ritel di dalam negeri.

Baru-baru ini, pemerintah menerbitkan regulasi baru terkait pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atau BMTP produk pakaian dan aksesoris pakaian. Tujuan aturan tersebut untuk menghadang lonjakan impor pakaian yang mengancam industri dalam negeri.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 142/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Pakaian dan Aksesori Pakaian. Beleid tersebut berlaku efektif mulai 12 Novemebr 2021 selama tiga tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Nurhadi Pratomo
Terkini