Bisnis.com, BANDUNG -- Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) menegaskan komitmennya dalam mengatasi maraknya layanan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Ketua Dewan Pengawas Aftech, Rudiantara mengatakan, maraknya pinjol ilegal mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap industri fintech yang justru mengutamakan keamanan, di samping kemudahan dan kenyamanan.
“Aftech memandang serius persoalan pinjol ilegal dan tidak tinggal diam. Aftech telah melakukan berbagai langkah dan berkomitmen untuk terus berupaya mengatasi pinjol ilegal, temasuk melalui langkah kolaboratif bersama regulator dan para pemangku kepentingan,” kata Rudiantara dalam media workshop secara virtual, Jumat (19/11/2021).
Untuk meminimalisir masyarakat terkena dampak pinjol ilegal, Aftech telah bekerja sama dengan regulator dan pihak-pihak terkait dalam meluncurkan situs www.cekfintech.id.
Situs ini dapat menjadi saluran bagi masyarakat untuk mengenal dan mengidentifikasi pinjol ilegal, serta menjadi wadah untuk meningkatkan edukasi dan literasi mengenai fintech. Masyarakat juga dapat memeriksa rekening bank yang diduga terindikasi tindak pidana melalui interkoneksi situs www.cekrekening.id yang diinisiasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Aftech bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI) dan Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) juga telah meluncurkan Joint Code of Conduct atau Pedoman Perilaku Penyelenggara Teknologi Finansial di Sektor Jasa Keuangan yang Bertanggung Jawab.
Pedoman Perilaku tersebut mewajibkan setiap penyelenggara fintech untuk mematuhi setiap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan konsumen yang berlaku, termasuk ketentuan peraturan perundang-undangan yang memiliki kaitan dengan perlindungan konsumen dari pihak-pihak yang terlibat di dalam kegiatan penyelenggaraan fintech.
Pedoman Perilaku tersebut melarang setiap penyelenggara fintech menggunakan pihak ketiga pendukung ekosistem fintech yang tergolong dalam daftar hitam otoritas dan/atau asosiasi-asosiasi fintech, termasuk pinjol ilegal.
“Kami juga memiliki komite etik yang memberi pedoman bagaimana anggota fintech, terutama pinjol [fintech lending] menjalankan usaha berdasarkan kaidah dan etika yang baik dan memonitor anggota Aftech yang tidak sesuai, kami ambil tindakan," kata Rudiantara.
Sementara itu, Sati Rasuanto, Wakil Sekretaris Jenderal IV Aftech dan Co-founder CEO VIDA, menambahkan, praktek penyalahgunaan data pribadi konsumen oleh fintech ilegal menjadi sumber berbagai masalah identity fraud, mulai dari kerugian materiil hingga berkurangnya rasa percaya masyarakat terhadap layanan keuangan digital yang legal. Di sinilah layanan identitas digital yang aman memainkan peran kunci untuk mengembalikan dan memperkuat kepercayaan masyarakat.
Identitas digital adalah berbagai informasi online atau catatan digital tentang individu maupun suatu lembaga seperti tanggal lahir, nomor paspor, riwayat medis, dan bisa juga berupa rekam jejak aktivitas digital seperti postingan di media sosial, riwayat web search, dan sebagainya. Identitas digital mengunakan sistem autentikasi dan keamanan yang canggih untuk mencegah pemalsuan, pencurian, ataupun kehilangan.
“Penggunaan layanan identitas digital yang aman seperti tanda tangan elektronik yang tersertifikasi bisa menjadi solusi yang dapat meminimalisasi peluang penyalahgunaan data pribadi karena mampu melakukan verifikasi data pengguna secara aman. Dalam jangka panjang, identitas digital yang aman dapat meningkatkan rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap fintech dan optimisme terhadap ekonomi digital nasional,” tutur Sati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel