JPU Kejari Jabar Batal Tuntut Terdakwa Kasus Burhan

Bisnis.com,20 Nov 2021, 23:32 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Ilustrasi
Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah menghentikan perkara tindak pidana penganiayaan yang melibatkan terdakwa atas nama Burhan alias Kete Bin Saba.
 
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ashari Syam mengemukakan bahwa terdakwa diduga telah melakukan penganiayaan terhadap sepupunya atas nama Hari Afianto dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
 
"Tindak pidana tersebut terjadi karena terdakwa ini tersinggung terhadap korban sehingga terdakwa menjadi emosi dan melakukan penganiayaan ke korbannya," tuturnya, Sabtu (20/11).
 
Dia juga menjelaskan bahwa JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sudah mempertemukan pihak korban dengan terdakwa dan keduanya juga sudah saling memaafkan.
 
"Saling memaafkan antara terdakwa dan korban yang diawali dengan adanya permohonan dari istri terdakwa dengan pertimbangan bahwa terdakwa adalah tulang punggung keluarganya dan juga karena adanya hubungan keluarga antara terdakwa dan korban," katanya.
 
Ashari mengatakan penghentian penuntutan dalam kasus penganiayaan tersebut sudah sesuai dengan semangat dari restorative justice yang selama ini disampaikan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
 
"Penghentian perkara ini berdasarkan restorative justice, maka perkara pidana atas nama terdakwa Burhan alias Kete Bin Saba dinyatakan ditutup demi hukum dan tidak dilanjutkan ke tahap sidang," ujarnya.
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini