Kasus Korupsi SMKN 7 Tangsel, KPK Panggil Lagi Agus Kartono

Bisnis.com,22 Nov 2021, 12:55 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antara/HO-Humas KPK

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten tahun anggaran 2017. Ada dua orang yang dipanggil sebagai saksi.

“Bertempat di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, tim penyidik mengagendakan pemangilan saksi-saksi. Pertama, Agus Kartono sebagai swasta. Kedua, Anastasia W. Lesmana Thio sebagai swasta,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (22/11/2021).

Agus telah dipanggil KPK bersama Kepala SMKN 7 Tangsel Aceng Haruji pada dua minggu lalu, yakni Selasa (9/11/2021). Akan tetapi, keduanya mangkir.

Sebelumnya, KPK menggeledah beberapa tempat di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, Serang Banten, dan Bogor. Ini terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel

“Yaitu rumah kediaman dan kantor dari para pihak yang terkait dengan perkara ini,” jelas Ali Fikri, Jumat (2/9/2021).

Selama proses penggeledahan tersebut, ditemukan dan diamankan berbagai barang yang nantinya akan dijadikan sebagai barang bukti diantaranya dokumen, barang elektronik dan 2 unit mobil.

“Selanjutnya akan dilakukan analisa dan segera dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara dimaksud,” ucap Ali.

Sampai saat ini, KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkaranya dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka. Ali memastikan bahwa KPK akan selalu menyampaikan kepada publik setiap perkembangan penanganan perkara ini.

“Dan kami berharap publik untuk juga turut mengawasinya,” ungkap Ali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini