Ini Alasan Mitratel (MTEL) Tercatat Sebagai Efek Syariah Mitratel

Bisnis.com,22 Nov 2021, 09:52 WIB
Penulis: Pandu Gumilar
Telkomsel dan PT Dayamitra Telekomunikasi atau Mitratel melakukan penambahan pengalihan kepemilikan 4.000 unit menara telekomunikasi milik Telkomsel kepada Mitratel. Kesepakatan yang ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Jual Beli (Sale and Purchase Agreement/SPA) antara kedua perusahaan pada 31 Agustus 2021.

Bisnis.com, JAKARTA — Emiten menara PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk. (MTEL) atau Mitratel tercatat sebagai efek syariah setelah memenuhi syarat OJK.

Mitratel akan masuk ke dalam konstituen Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), yaitu seluruh saham syariah yang tercatat di BEI dan masuk ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh OJK. Artinya, Bursa Efek Indonesia tidak melakukan seleksi saham syariah yang masuk ke dalam ISSI.

Sebagai informasi, ketika suatu saham masuk dalam daftar syariah berarti dia telah terbukti menjalankan usaha yang halal.

Berdasarkan Prinsip Syariah di Pasar Modal, sepanjang Emiten atau Perusahaan Publik tersebut tidak melakukan:

Secara periodik Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianto Cahyo Nugroho
Terkini