Hindari Mafia Tanah, Kementerian ATR/BPN Minta Masyarakat Tidak Telantarkan Lahannya

Bisnis.com,22 Nov 2021, 06:55 WIB
Penulis: Lili Sunardi
Wakil Menteri ATR/ Wakil Kepala BPN Surya Tjandra./Istimewa-Kementerian ATR/BPN

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meminta masyarakat untuk memanfaatkan lahan yang dimilikinya untuk menghindari praktik mafia tanah.

Surya Tjandra, Wakil Menteri ATR/ Wakil Kepala BPN, mengatakan bahwa salah satu cara untuk mencegah adanya mafia tanah adalah tidak membiarkan lahan milik masyarakat telantar.

“Memang kebanyakan masyarakat yang memiliki tanah membiarkan begitu saja tanah mereka, karena merasa barang tidak bergerak. Inilah dapat menjadi sasaran dari orang yang memiliki niat jahat. Maka kami mengimbau kepada masyarakat agar tanahnya digunakan atau dimanfaatkan supaya tidak diakui orang lain,” katanya melalui keterangan resmi, dikutip Senin (22/11/2021).

Dia menuturkan, Kementerian ATR/BPN terus mengawasi kejahatan pertanahan yang terjadi di dalam negeri. Pemerintah pun berkomitmen untuk menyelesaikan setiap permasalahan tanah yang ada.

Salah satu contoh pengawasan yang dilakukan adalah Kantor Pertanahan akan memeriksa secara teliti dan dengan benar kepemilikan lahan sebelum masyarakat mendaftarkannya untuk menghindari polemik.

Menurutnya, Kementerian ATR/BPN akan menindak tegas pegawai yang terlibat dalam praktik mafia tanah. Hukuman yang diberikan pun beragam, mulai dari hukuman ringan atau disiplin yang masih dapat dibina hingga hukuman berat dengan dicopot atau diberhentikan dari jabatannya.

“Kementerian ATR/BPN tidak main-main terhadap kasus mafia tanah yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya yang melibatkan pegawai kami sendiri. Kementerian ATR/BPN perlu terus menanamkan integritas kepada pegawainya, sehingga tidak ikut terlibat dalam mafia tanah,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, dia juga mengimbau masyarakat untuk waspada dengan modus yang dilakukan oleh mafia tanah. Jika memiliki dokumen atau sertifikat tanah, kata dia, maka harus dijaga dengan baik dan tidak mudah percaya kepada orang lain.

“Masyarakat diharapkan perlu lebih teliti lagi jika ingin menyerahkan dokumen penting tersebut. Selain itu, yang terpenting tanah yang dimiliki saat ini digunakan dan harus dimanfaatkan, sehingga tidak dibiarkan telantar begitu saja. Hal tersebut dilakukan agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Lili Sunardi
Terkini