Detik-detik Seorang Satpam Tewas Dianiaya Perampok, Korban Sempat Berlindung di Kamar Mandi

Bisnis.com,22 Nov 2021, 18:10 WIB
Penulis: Newswire
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak./Istimewa

Bisnis.com, SOLO - Polisi berhasil mengungkap kasus perampokan yang menewaskan seorang Satpam gudang rokok bernama Suripto (35) di Solo, Jawa Tengah pada Senin (15/11/2021).

Pelaku perampokan tak lain adalah mantan Satpam atau rekan korban yang sebelumnya dipecat dari perusahaan tersebut.

Adapun identitasnya diketahui berinisial S (21), warga Desa Sembukan, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri.

Dari keterangan polisi, kejadian itu berawal saat pelaku hendak melakukan perampokan di gudang yang dijaga korban.

Saat itu tersangka memasuki gudang tersebut dari samping. Ketika masuk ke gudang, tersangka mengenakan penutup muka atau sebo.

Namun saat berada di dalam gudang, di ruang dalam menuju ruang bankas, pelaku bertemu korban dan perkelahian tak terhindarkan.

“Terjadi perlawanan dari korban. Awalnya tersangka menggunakan sebo untuk menutup kepala agar tidak dikenali. Tapi karena terjadi perlawanan, sebo itu terlepas dan terbuka wajahnya. Korban ternyata mengenali tersangka," terang Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Senin (22/11/2021).

Lantaran pelaku saat itu membawa linggis, korban sempat tak berdaya dan berusah berlindung di kamar mandi.

“Korban sempat masuk ke kamar mandi, kemudian didobrak tersangka, setelah itu kembali terjadi perlawanan. Tersangka menggunakan linggis dan dipukulkan ke tubuh korban. Saat korban tidak berdaya, tersangka kembali melakukan penganiayaan kepada korban hingga korban meninggal,” jelas Ade.

Belum disebutkan lebih rinci bagian tubuh korban yang mendapat pukulan linggis itu. Namun dari foto-foto yang beredar di media sosial, korban mengalami luka parah di kepala. Besar kemungkinan tersangka menyerang korban di bagian kepala.

Menurut keterangan tersangka yang didapatkan polisi, saat itu tersangka melakukan aksinya seorang diri. Motifnya selain ekonomi juga karena dendam dengan korban.

Sebab, tersangka menganggap gara-gara korban dirinya dipecat dari pekerjaannya.

Setelah menghabisi korban, tersangka kemudian mengambil brankas yang ada di ruang kasir.

Untuk mengangkut brankas, tersangka menggunakan troli yang ada di dalam gudang tersebut.

“Dia menggunakan troli untuk membawa brankas dari ruang dalam itu menuju gerbang utama gudang. Jadi dia masuk dari samping, keluar dari pintu utama,” jelas dia.

Brankas yang berisi uang Rp310.109.900 lalu dibawa pelaku meninggalkan lokasi kejadian menggunakan sepeda motor.

Uang hasil kejahatan itu lalu digunakan tersangka untuk beberapa hal. Di antaranya digunakan untuk membayar beberapa utang, untuk membeli perhiasan, HP, motor dan membuka rekening tabungan baru.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP soal Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati. Pelaku juga dijerat dengan Pasal 465 KUHP mengenai Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Setyo Puji Santoso
Terkini