Redam Polemik Permendikbud PPKS, Nadiem Minta Masukan PBNU

Bisnis.com,23 Nov 2021, 07:57 WIB
Penulis: Fitri Sartina Dewi
Tangkapan layar - Menteri Pendidikan dan Kebudyaan Ristek Nadiem Makarim. JIBI/Bisnis-Nancy Junita

Bisnis.com, JAKARTA - Polemik terhadap Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) masih terus bergulir. Penerbitan aturan itu menuai pro dan kontra di kalangan publik.

Demi meredam polemik tersebut, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mendatangi PBNU untuk memberi klarifikasi sekaligus meminta masukan sebagai bahan penyempurnaan Permendikbud PPKS.

Persoalan pokok yang menuai polemik bersumber dari frasa ’tanpa persetujuan korban’ sebagaimana yang tercantum pada salah satu pasal dalam Permendikbudristek Nomor 30 pasal 5. Pasalnya, frasa yang semula memberikan kepastian akan jaminan perlindungan kaum perempuan tersebut dinilai menjadi kontra produktif.

Dalam kunjungannya ke kantor PBNU di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, pada Senin (22/11). Menteri Nadiem menyampaikan apresiasi kepada PBNU atas dukungannya terhadap Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.

“Saya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada PBNU atas dukungannya terhadap kebijakan ini. Walaupun ada beberapa catatan yang nanti juga akan menjadi catatan kami,” kata Nadiem dikutip dari laman resmi NU, Senin (22/11/2021).

Dia menegaskan, pihaknya berkomitmen menampung rekomendasi dan masukan dari PBNU terkait kekurangan yang ada pada aturan tersebut, utamanya di pasal 5 ayat 2.

“Saya berkomitmen menampung catatan-catatan dari PBNU itu,” ujar Nadiem.

Nantinya, selain ke PBNU, Nadiem menyatakan bakal sowan ke berbagai pihak dalam beberapa bulan ke depan demi mendapat masukan usai aturan yang dikeluarkannya menuai polemik di tengah masyarakat.

"Selain PBNU, kami pastikan dalam beberapa bulan ke depan, akan datang dan sowan ke berbagai macam pihak kalau-kalau mereka punya kekhawatiran," jelasnya.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Nizam turut mendampingi Nadiem dalam kunjungan ke PBNU tersebut. Menurutnya, dialog dilakukan untuk memberi penjelasan mengenai Permendikbud No 30 Tahun 2021.

“Berbagai komunikasi dan dialog terus kami lakukan. Mas Menteri langsung terjun sendiri menemui berbagai pihak,” ujar Nizam.

Sebagai informasi, Permendikbud Nomor 30 diundangkan pada 3 September 2021. Nadiem mewacanakan aturan ini sejak tahun lalu.

Pada rapat di DPR pada Februari 2020, Nadiem menyampaikan akan mencari formula untuk mengentaskan tiga dosa pendidikan. Ketiga dosa tersebut, antara lain mengatasi intoleransi, kekerasan seksual, dan perundungan (bully) di dunia pendidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini