PPKM Luar Jawa-Bali: Berikut Aturan Pintu Masuk Internasional, Berlaku Mulai Hari Ini

Bisnis.com,23 Nov 2021, 14:10 WIB
Penulis: Akbar Evandio
Ilustrasi-Seorang petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Entikong mengukur suhu tubuh pelintas batas yang hendak ke Malaysia di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Jumat (13/3/2020)./ANTARA-AGUS ALFIAN

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan peraturan teknis terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Luar Jawa-Bali hingga 6 Desember 2021.

"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2021 sampai dengan tanggal 6 Desember 2021," demikian tertulis dalam Inmendagri tersebut.

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 61 Tahun 2021 tentang PPKM level 3, level 2, dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatea, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Dikutip dari salinan Inmendagri, pada Selasa (23/11/2021), terdapat aturan mengenai pembatasan pelaku perjalanan internasional berlaku untuk warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).

Pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional bagi warga negara Indonesia diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Pintu masuk udara dengan menggunakan penerbangan langsung hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta di Provinsi Banten, Raja Haji Fisabilillah di Provinsi Kepulauan Riau, dan Sam Ratulangi di Provinsi Sulawesi Utara;

2) Pintu masuk laut hanya melalui pelabuhan Batam dan Tanjung Pinang di Provinsi Kepulauan Riau dan Nunukan di Provinsi Kalimantan Utara; dan

3) Pintu masuk darat hanya melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan Entikong di Provinsi Kalimantan Barat serta Motaain di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Sementara, pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional bagi warga negara asing diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Pintu masuk udara dengan menggunakan penerbangan langsung hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta di Provinsi Banten, Raja Haji Fisabilillah di Provinsi Kepulauan Riau, dan Sam Ratulangi di Provinsi Sulawesi Utara;

2) Pintu masuk laut di Provinsi Bali dan Provinsi Kepulauan Riau dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) atau kapal layar (yacht).

Kemudian, dalam Inmendagri disebutkan bahwa pengaturan teknis terkait pelaksanaan ketentuan tersebut diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini