Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online dan Offline

Bisnis.com,23 Nov 2021, 15:47 WIB
Penulis: Aliftya Amarilisya
NPWP

1. Cara membuat NPWP pribadi secara offline melalui KPP:

- Siapkan dokumen persyaratan yang telah difotokopi,
- Datang ke KPP terdekat dari alamat pada KTP Anda. Bila alamat domisili sekarang berbeda dengan KTP, Anda diharuskan melampirkan surat keterangan tinggal dari Kelurahan,
- Isi formulir pengajuan NPWP,
- Serahkan berkas ke petugas pendaftaran,
- Menerima tanda terima pendaftaran Wajib Pajak.

2. Cara membuat NPWP pribadi secara online:

- Buka halaman ereg.pajak.go.id,
- Pilih menu daftar,
- Masukkan alamat e-mail yang masih aktif,
- Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail,
- Lakukan pengisian data diri secara lengkap agar bisa melangkah ke proses selanjutnya,
- Setelah pengisian data diri selesai, buka e-mail dan klik link verifikasi,
- Masuk ke sistem e-registrasi, pilih menu pengajuan NPWP, dan isi formulir,
- Setelah pengisian formulir selesai, sistem akan merekomendasikan KPP untuk mengurus pengajuan yang telah Anda buat,
- Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan,
- Klik kirim pengajuan dan tunggu beberapa hari untuk mendapat konfirmasi melalui e-mail,
- Bila status pengajuan sukses, NPWP akan dikirim melalui pos ke alamat yang telah terlampir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aliftya Amarilisya
Terkini