Panglima TNI Bicara Prosedur Pemeriksaan Prajurit oleh Jaksa, Polri, KPK

Bisnis.com,23 Nov 2021, 19:23 WIB
Penulis: Aprianus Doni Tolok
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa bertemu dengan Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo, beserta pejabat utama Mabes TNI AU di Kompleks Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (22/11/2021) - Puspen TNI

Bisnis.com, JAKARTA — Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menjelaskan isi surat telegram (ST) Nomor ST/1221/2021 tentang prosedur pemanggilan atau pemeriksaan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum yakni jaksa, polri dan KPK.

Andika menyampaikan, bahwa keberadaan ST bertandatangan dan bersetempel Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letnan Jenderal TNI Eko Margiyono tertanggal 5 November 2021 ini tidak akan menghambat proses hukum yang telah diatur dalam undang-undang.

“Jadi [ST mengatur] mekanisme soal pemanggilan segala macam atau hanya teknis saja. Sama sekali berarti kita tidak menutup pemeriksaan [terhadap prajurit],” katanya kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/11/2021).

Sang Jenderal menegaskan, bahwa TNI tetap merujuk kepada aturan perundang-undangan yang berlaku terkait proses hukum yang berlaku.

“Kami [militer] juga diatur oleh Undang-Undang No.31,” imbuhnya.

Adapun, salah satu mekanisme pemanggilan prajurit TNI oleh penegak hukum yakni polisi, jaksa, hakim, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait suatu perkara harus melalui komansan atau kepala satuan terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini