Pengawasan PPKM Saat Nataru di Kabupaten Bandung Dilakukan dari Tingkat Desa

Bisnis.com,23 Nov 2021, 11:29 WIB
Penulis: Dea Andriyawan
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, BANDUNG - Bupati Bandung Dadang Supriatna meminta pemerintah di tingkat desa untuk aktif mengawasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang rencananya akan digelar 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Pemberlakuan PPKM tersebut bertepatan dengan gelaran Natal dan Tahun Baru 2022 yang berisiko akan meningkatkan mobilitas masyarakat dan memungkinkan terjadi penularan Covid-19 masif.

"Saya dapat informasi bahwa 24 Desember sampai 2 Januari nanti PPKM akan diperketat, maka saya menginstruksikan para kades untuk mengamankan daerah masing-masing," kata Dadang, dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis.com, Selasa (23/11/2021).

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Bandung juga rencananya akan menerapkan pembatasan lalu lintas kendaraan dengan sistem ganjil genap. Hal tersebut dilakukan untuk membatasi mobilisasi masyarakat.

"Kita juga tetap akan berlakukan ganjil genap untuk meminimalisir pergerakan orang. Jangan sampai ada ledakan kasus di Kabupaten Bandung," katanya.

Hal tersebut sejalan dengan rencana pemerintah pusat yang akan memberlakukan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 guna mencegah lonjakan penularan Covid-19 akibat peningkatan pergerakan warga. (K34)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini