Mau Punya Rumah Idaman? Simak Syarat dan Cara Mengajukan KPR BCA 2021

Bisnis.com,23 Nov 2021, 10:00 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Pekerja membersihkan dinding kantor Bank Central Asia (BCA) di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (16/6/2020). Bisnis/Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA – Rumah merupakan salah satu hunian impian banyak orang. Anda bisa memiliki hunian tempat tinggal dengan mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR). Salah satu bank yang menyediakan KPR ialah PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA).

BCA menawarkan program KPR BCA yang memiliki banyak pilihan, mulai dari suku bunga, fitur, developer, hingga agen properti. Banyaknya pilihan yang ditawarkan KPR BCA membuat pembelian rumah dan pengajuan KPR menjadi lebih mudah. 

KPR BCA merupakan solusi fasilitas peminjaman Kredit Pemilikan Rumah BCA untuk pembelian rumah, apartemen atau ruko dalam kondisi baru maupun lama atau second. Demikian yang dikutip dari laman resmi perseroan, Selasa (23/11/2021).

Selain itu, mencicil rumah tidak lagi menjadi beban karena KPR BCA menawarkan angsuran yang ringan dan stabil. Dengan demikian, Anda tidak perlu khawatir akan angsuran melonjak, karena suku bunga relatif stabil dan terjangkau.

Untuk diketahui, selain mengunjungi kantor cabang BCA, pengajuan KPR juga bisa dilakukan dari mana saja dan kapan saja secara online. Anda hanya perlu mengisi formulir secara online di laman webform.bca.co.id.

Syarat Mengajukan KPR BCA 2021

Untuk bisa mengajukan KPR BCA, Anda harus melengkapi persyaratan yang diminta. Adapun, syarat mengajukan KPR BCA terdiri dari persyaratan umum dan persyaratan dokumen.

Syarat Umum

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Karyawan Lama Bekerja Minimal 1 tahun di perusahaan yang terakhir atau total pengalaman kerja minimal 2 tahun
  3. Wiraswasta/Profesional Lama Bekerja minimal 2 tahun di bidang yang sama
  4. Usia minimal 18 tahun atau sudah menikah
  5. Untuk Profesional/Pengusaha usia maksimal 65 tahun saat kredit berakhir
  6. Untuk Wiraswasta usia maksimal 65 tahun saat kredit berakhir
  7. Untuk Karyawan usia maksimal 55 tahun saat kredit berakhir
  8. Pemohon wajib menutup asuransi (jiwa dan kebakaran) dengan syarat banker's clause
  9. Bersedia menandatangani perjanjian kredit dan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggungan)
  10. Pembayaran melalui autodebet dari rekening BCA pemohon

Selain persyaratan di atas, nasabah juga harus melengkapi persyaratan dokumen antara lain:

Wiraswasta

  1. Fotokopi KTP Pemohon
  2. Fotokopi KTP Suami/Istri
  3. Fotokopi Kartu Keluarga
  4. Fotokopi Akta Nikah/Cerai/Akta Kematian Pasangan
  5. Fotokopi NPWP Pemohon
  6. Fotokopi NPWP Badan Usaha
  7. Fotokopi SIUP
  8. Fotokopi TDP
  9. Fotokopi Akta Pendirian atau Perubahan terkini
  10. Fotokopi R/K atau tabungan 3 bulan terakhir
  11. Akta pisah harta Notaril dan didaftarkan ke KUA atau catatan sipil (Jika ada)
  12. Pernyataan asli mengenai kredit pemilikan properti atau kredit beragunan properti yang sedang diajukan atau dimiliki
  13. Surat Pemesanan Rumah Developer atau Surat Pengantar Broker
  14. Bukti Pembayaran Appraisal

Profesional

  1. Fotokopi KTP Pemohon 
  2. Fotokopi KTP Suami atau istri
  3. Fotokopi Kartu Keluarga
  4. Fotokopi Akta Nikah/Cerai/Akta Kematian Pasangan
  5. Fotokopi NPWP Pemohon
  6. Fotokopi NPWP Badan Usaha
  7. Fotokopi Izin Praktek
  8. Fotokopi R/K atau tabungan 3 bulan terakhir
  9. Akta pisah harta Notaril dan didaftarkan ke KUA atau catatan sipil (Jika ada)
  10. Asli pernyataan mengenai kredit pemilikan properti atau kredit beragunan properti yang sedang diajukan atau dimiliki
  11. Surat Pemesanan Rumah Developer atau Surat Pengantar Broker
  12. Bukti Pembayaran Appraisal

Persyaratan Dokumen Jaminan (Pembelian)

Bunga KPR BCA 2021

Untuk diketahui, besaran bunga akan berubah-ubah sesuai dengan suku bunga yang berlaku saat itu. Perubahan suku bunga akan mempengaruhi besarnya angsuran yang harus dibayarkan. Berikut adalah penawaran suku bunga yang ditawarkan KPR BCA:

Suku bunga Fix

Suku bunga Fix dan Cap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Azizah Nur Alfi
Terkini