Konten Premium

Aturan Baru Pajak Kendaraan Sri Mulyani Tokcer! Siap Bawa Harga Saham IMAS Hingga ASII Ngegas?

Bisnis.com,24 Nov 2021, 06:05 WIB
Penulis: Maria Elena
Suzuki meluncurkan varian terbaru Ertiga di Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2021. /SIS

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengklaim salah satu pilar dari RUU HKPD adalah untuk memperkuat reformasi perpajakan dan retribusi daerah melalui penyederhanaan jenis dari pajak dan retribusi daerah.

Rancangan aturan yang telah disepakati tersebut membuat pajak daerah dari 16 menjadi 14 jenis, sedangkan retribusi daerah dari yang sebelumnya 32 menjadi 18 jenis.

Meski jenis pendapatan berkurang, mantan Direktur Eksekutif Bank Dunia itu meyakini aturan ini berpotensi mendorong kenaikan pendapatan asli daerah (PAD) hingga 50 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini