Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengklaim salah satu pilar dari RUU HKPD adalah untuk memperkuat reformasi perpajakan dan retribusi daerah melalui penyederhanaan jenis dari pajak dan retribusi daerah.
Rancangan aturan yang telah disepakati tersebut membuat pajak daerah dari 16 menjadi 14 jenis, sedangkan retribusi daerah dari yang sebelumnya 32 menjadi 18 jenis.
Meski jenis pendapatan berkurang, mantan Direktur Eksekutif Bank Dunia itu meyakini aturan ini berpotensi mendorong kenaikan pendapatan asli daerah (PAD) hingga 50 persen.