Getol Cari Utang, Medco Energi (MEDC) Catatkan Obligasi Rp1 Triliun

Bisnis.com,24 Nov 2021, 12:52 WIB
Penulis: Mutiara Nabila
Pembangkit listrik tenaga panas bumi Sarulla, Sumatra Utara. Pembangkit berkapasitas 3x110 megawatt ini dikelola Medco Power Indonesia bersama Inpex, Itochu, Ormat and Kyushu Electric./Medco Power

Bisnis.com, JAKARTA – Emiten milik Arifin Panigoro PT Medco Energi Internasional Tbk. (MEDC) mencatatkan obligasi senilai Rp1 triliun.

Berdasarkan Keterbukaan Informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (24/11/2021), MEDC menerbitkan dua seri obligasi, yakni Obligasi Berkelanjutan IV Medco Nergi Internasional Tahap II Tahun 2021 Seri A, dan Obligasi Berkelanjutan IV Medco Energi Internasional Tahap II Tahun 2021 Seri B.

Untuk Obligasi Berkelanjutan IV Medco Energi Internasional Tahap II Tahun 2021 Seri A, MEDC menetapkan tingkat bunga sebesar 7,75 persen per tahun dengan nilai nominal sebesar Rp941,80 miliar dan jatuh tempo dalam jangka waktu 36 bulan sampai 23 November 2024.

Sementara itu, untuk Obligasi Berkelanjutan IV Medco Energi Internasional Tahap II Tahun 2021 Seri B, MEDC menetapkan tingkat bunga sebesar 8,50 persen per tahun dengan nilai nominal sebesar Rp58,19 miliar dan jangka waktu 60 bulan sampai 23 November 2026.

Berdasarkan pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), Obligasi MEDC mendapat idA+. Perseroan juga menunjuk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai wali amanat penerbitan surat utang ini. Masa penawaran obligasi ini telah berlangsung selama 16-18 November, didistribusikan secara elektronik pada 23 November, dan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia pada 24 November. 

Adapun, Obligasi Berkerlanjutan IV Medco Energi memiliki total plafon emisi hingga Rp5 triliun.

Pada hari ini, Rabu (24/11/2021), saham MEDC naik 5 poina tau 0,94 persen ke Rp535. Adapun, emiten dengan kapitalisasi pasar senilai Rp13,45 triliun ini telah mencatatkan kenaikan harga saham 44,59 persen dalam setahun terakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Farid Firdaus
Terkini