Bisnis.com, JAKARTA -- Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi menilai penggunaan teknologi informasi dalam melakukan transaksi keuangan maupun operasional di sektor industri keuangan non-bank (IKNB) akan semakin menggeliat.
Menurutnya, penerapan social distancing dan pembatasan mobilitas selama pandemi telah menciptakan sebuah kondisi yang ideal untuk mempercepat proses digitalisasi di berbagai bidang. Pemanfaatan teknologi untuk mendukung proses bisnis dapat dijadikan peluang bagi para pelaku usaha untuk dapat menjangkau target pasar yang lebih luas secara lebih efektif dan efisien.
"Untuk industri asuransi misalnya, survei Swiss Re Institute di beberapa negara Asia menunjukkan bahwa tingkat penerimaan konsumen terhadap produk asuransi yang dipasarkan melalui platform digital ternyata cukup signifikan, yaitu mencapai lebih dari 70 persen responden yang disurvei," ujar Riswinandi dalam acara Indonesia Financial Sector Outlook 2022, Selasa (23/11/2021).
Di sisi lain, hasil survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) juga menunjukkan bahwa tingkat penetrasi internet di Indonesia sepanjang 2019-2020 mencapai 73,7 persen dari total jumlah penduduk. Kondisi ini, kata Riswinandi, semestinya dapat dioptimalkan sebagai salah satu modal penting untuk mendorong pertumbuhan tingkat inklusi pada sektor IKNB.
Namun, pemanfaatan teknologi juga perlu didukung dengan penguatan literasi agar pelaku sektor IKNB dapat menghadapi eksposur risiko reputasi yang lebih tinggi, antara lain disebabkan oleh terjadinya misselling akibat minimnya pemahaman masyarakat terhadap manfaat dan risiko dari suatu produk jasa keuangan. Selain itu, ketergantungan yang lebih tinggi terhadap infrastruktur IT juga meningkatkan eksposur perusahaan terhadap kelompok risiko siber, seperti terjadinya kasus peretasan pada sistem IT atau serangan siber.
Guna mendorong mitigasi risiko IT yang lebih optimal oleh pelaku sektor IKNB, OJK telah menerbitkan aturan POJK 4/2021 tentang Manajemen Risiko Teknologi Informasi Oleh Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank, yang mencakup perusahaan perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan penyelenggara fintech lending.
"Selain mengatur hal-hal yang terkait dengan penerapan manajemen risiko IT, aturan tersebut juga memuat substansi terkait penyelenggaraan sistem IT, utamanya yang terkait dengan kewajiban pelaku industri untuk melakukan proteksi atas data-data perusahaan dan konsumen," tutur Riswinandi.
Selain itu, POJK ini juga mengatur mengenai kewajiban pelaku industri untuk melakukan upaya terbaik dalam melindungi data pribadi konsumen dan menghindari terjadinya penyalahgunaan data dimaksud.
"Kami berharap agar kebijakan dimaksud dapat menjadi sebuah pedoman bagi para pelaku sektor IKNB, agar proses inovasi di sektor tersebut terus berjalan secara prudent dan bertanggung jawab, sehingga dapat berkontribusi positif terhadap kinerja pelaku industri dan sekaligus tetap melindungi kepentingan nasabah," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel