Konten Premium

Gotong Royong untuk Garuda Indonesia (GIAA), Selamatkan dari Kebangkrutan?

Bisnis.com,24 Nov 2021, 22:18 WIB
Penulis: Rinaldi Mohammad Azka, Anitana Widya Puspa & Anggara P.
Pilot dan kru pesawat memberi penghormatan terakhir kepada pesawat Garuda Boeing 747-400 di Hanggar 4 GMF Aero Asia, Tangerang, Banten, Senin (9/10). PT Garuda Indonesia secara resmi mempensiunkan pesawat Boeing 747-400 terakirnya setelah beroprasi selama 23 tahun sejak 1994. Pelepasan pesawat ini juga menandai berakhirnya operasional penerbangan haji tahun 2017. JIBI/Bisnis/Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA - Gugatan pernyataan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) masih membayangi Garuda Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) pengadilan mencatat perkara dengan Mitra Buana Koorporindo sudah melakukan sidang pertama pada awal November lalu dan akan dilanjutkan pada 2 Desember 2021 mendatang. Sebelumnya juga ada PKPU oleh My Indo Airlines, namun ditolak pengadilan.

Terbaru, maskapai kongsi negara dengan taipan Chairul Tanjung itu juga menerima gugatan dari PT Prima Raya Solusindo. Perusahaan penyelenggara pekerjaan alih daya itu dalam gugatannya menilai Garuda Indonesia melakukan perbuatan melawan hukum. Penyebabnya, maskapai pelat merah itu mencairkan bank garansi yang diterbitkan Askrindo dan BTN sebagai penjaminan proyek yang dikerjakan oleh perusahaan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini