Grup Djarum (TOWR): Protelindo Tender Offer Saham SUPR, Harga Rp15.640,51

Bisnis.com,25 Nov 2021, 14:01 WIB
Penulis: Annisa Saumi
Vice President Director Protelindo Adam Gifari (kanan) bersama Director Indra Gunawan menjelaskan tentang kinerja perusahaannya saat berkunjung ke kantor Redaksi Harian Bisnis Indonesia, di Jakarta, Rabu (24/1)./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) akan melakukan penawaran tender (tender offer) wajib setelah melakukan akuisisi saham PT Solusi Tunas Pratama Tbk. (SUPR).

Anak usaha PT Sarana Menara Nusantara Tbk. (TOWR) ini akan membeli maksimal 67,96 juta saham atau 5,97 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh SUPR.

Protelindo menetapkan harga penawaran tender wajib saham SUPR sebesar Rp15.640,51 per saham.

"Nilai penawaran tender wajib adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp1,063 triliun," tulis Manajemen Protelindo dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (25/11/2021).

Sebelumnya, Protelindo menyelesaikan akuisisi 94,03 persen saham SUPR pada Jumat, 1 Oktober 2021. Nilai pembelian kepemilikan mayoritas ini mencapai Rp16,7 triliun.

Sebagai informasi, rata-rata harga tertinggi harian saham yang diperdagangkan di BEI selama 90 hari sebelum tanggal 6 September 2021, yang merupakan tanggal diumumkannya negosiasi atas pembelian saham SUPR adalah sebesar Rp8.166,18 per saham.

Adapun periode penawaran tender wajib adalah 30 hari yang dimulai satu hari setelah pengumuman keterbukaan informasi, yakni mulai 26 November 2021, dan berakhir pada 27 Desember 2021.

Sementara, tanggal pembayaran kepada pemegang saham yang ikut serta dalam penawaran tender wajib dan telah melengkapi seluruh dokumen yang disyaratkan, sesuai dengan persyaratan yang diuraikan dalam keterbukaan informasi, akan dilakukan pada 10 Januari 2022.

Rencananya, pengendali baru bermaksud tetap menjalankan kegiatan operasional perusahaan sasaran sesuai yang ada saat ini dan melakukan efisiensi dan ekspansi bisnis untuk meningkatkan kinerja SUPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Farid Firdaus
Terkini