Bisnis.com, JAKARTA — Proses transfer polis restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) dinilai perlu segera diselesaikan seiring telah cairnya dana Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp20 triliun.
Dosen Program MM-Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) dan pengamat asuransi Kapler A. Marpaung mengatakan, penyelesaian polis-polis hasil restrukturisasi harus segera dilakukan untuk menunjukkan upaya serius dalam penyelesaian sengkarut persoalan Jiwasraya.
Pasalnya, realisasi pencairan dana PMN yang disalurkan melalui Indonesia Financial Group (IFG) sebagai holding BUMN Asuransi dan Penjaminan telah meleset dari target waktu yang dijanjikan.
"Dana PMN akhirnya sudah turun ke holding, sementara realisasi pembayaran sudah terlambat. Masyarakat sudah ada kecewa, sudah setujui restrukturisasi tapi malah tidak sesuai janjinya. Segeralah direalisasikan supaya masyarakat yakin memang benar janji pemerintah dilaksanakan," ujar Kapler kepada Bisnis, Kamis (25/11/2021).
Di sisi lain, menurutnya, upaya pemerintah dalam mendukung penyelesaian Jiwasraya melalui PMN ini menunjukkan bahwa perusahaan asuransi milik negara masih layak untuk dipercaya masyarakat. Dukungan ini juga menjadi parameter awal untuk IFG Life bisa bertumbuh dan berkembang di masa depan.
"Kalau masalah gagal bayar di perusahaan asuransi swasta sampai sekarang masih tanda tanya. Tapi ternyata perusahaan asuransi negara masih bisa diharapkan karena memang negara punya dana. Jadi tidak semua perusahaan asuransi tidak lagi dapat dipercaya," katanya.
Terkait masih adanya kebutuhan dana sebesar Rp6,7 triliun dari total Rp26,7 triliun untuk keperluan restrukturisasi Jiwasraya, dia menilai idealnya pemerintah dapat kembali memberikan suntikan dana. Sebab, menurutnya, upaya penyelamatan Jiwasraya ini juga merupakan rencana strategis pemerintah untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi nasional.
Selain itu, dia juga berharap ke depan agar IFG Life dan regulator dapat mengambil pelajaran dari kasus Jiwasraya. IFG Life sebagai penerus polis-polis restrukturisasi Jiwasraya harus patuh terhadap peraturan dan perundangan, serta menjalankan prinsip good corporate governance.
"Lebih dari itu, ini harus jadi pembelajaran bagi semua, termasuk OJK, agar ke depan dalam pengawasan dan pembinaan, IFG ini supaya tidak melupakan kegagalan dan kelemahan yang terjadi di Jiwasraya," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel