Anies Targetkan Aturan PPKM Level 3 Jakarta Rampung Awal Desember

Bisnis.com,25 Nov 2021, 17:42 WIB
Penulis: Rahmad Fauzan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wagub DKI Amad Riza Patria memberi penjelasan perihal diberlakukannya kembali PSBB seperti awal pandemi Covid-19, Rabu (9/9/2020). JIBI/Bisnis-Nancy Junita

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menargetkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 3 di Ibu Kota pada masa libur natal dan tahun baru 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022 rampung pada 2 Desember mendatang.

Anies mengatakan telah dilaksanakan pertemuan antara jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kejaksaan Tinggi, Pangdam, dan Kapolda Metro Jaya hari ini, Kamis (25/11) di Balai Kota Jakarta.

"Jakarta akan membuat Pergub melanjutkan instruksi Inmendagri No. 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022," ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis (25/11/2021).

Dia menambahkan dalam peraturan gubernur yang akan dikeluarkan akan diatur sejumlah ketentuan spesifik yang belum tercakup dalam Inmendagri No. 62/2021.

Anies menargetkan pergub tersebut rampung pada awal Desember dan bisa segera disosialisasikan sehingga masih cukup waktu sebelum dilaksanakan mulai pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Sebelumnya, Pemprov DKI mengatakan bakal mengikuti ketentuan pemerintah pusat yang akan menerapkan kembali PPKM Level 3 di seluruh daerah Indonesia selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan akan menghormati keputusan pemerintah pusat meskipun Jakarta sudah memasuki PPKM Level 1 dalam beberapa pekan terakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini