Jika Diterapkan, Anti Deforestasi Uni Eropa Bikin Waswas Ekspor

Bisnis.com,26 Nov 2021, 00:53 WIB
Penulis: Iim Fathimah Timorria
Tanaman kedelai. /Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Ekonom memperkirakan proposal kebijakan Uni Eropa dalam rangka meredam deforestasi bisa mengganggu kinerja ekspor nonmigas RI. Uni Eropa sendiri merupakan pasar terbesar ketiga untuk produk minyak sawit yang menjadi kontributor utama ekspor.

Ekonom Bank Permata Josua Pardede menjelaskan bahwa ekspor terbesar Indonesia ke UE pada 2020 disumbang oleh minyak sawit dengan nilai mencapai US$2,2 miliar.

“Mengacu kepada struktur ekspor Indonesia ke Uni Eropa dari data BPS, memang komoditas yang kemungkinan besar paling terpengaruh oleh kebijakan ini adalah produk minyak sawit mentah [CPO],” kata Josua, Kamis (25/11/2021).

Dalam proposal kebijakan terbaru, UE bakal melarang masuknya komoditas pertanian dan turunannya jika diproduksi di lahan hasil deforestasi atau terdegradasi setelah 31 Desember 2020. Komisi Eropa menginginkan aturan ini menjangkau kedelai, daging sapi, minyak sawit, kayu, kakao, dan kopi, termasuk produk turunan seperti cokelat, produk kulit, dan furnitur.

Josua mengatakan pengertian deforestasi akan menjadi titik perdebatan karena belum ada kesepakatan yang sama antara Uni Eropa dan Indonesia. Dengan demikian, risiko berkurangnya pasar CPO bisa sangat besar.

“CPO sendiri merupakan komoditas dengan nilai ekspor terbesar sehingga pengaruhnya terhadap total nilai ekspor Indonesia akan signifikan,” kata dia.

Namun, Josua menilai pemerintah tidak akan tinggal diam menanggapi mengemukanya proposal kebijakan ini. Hal ini terlihat dari kampanye Indonesia bahwa minyak sawit produksi nasional telah memperhatikan aspek keberlanjutan.

Kementerian Perdagangan menyatakan masih mempelajari proposal kebijakan baru yang diusulkan Komisi Eropa Uni Eropa (UE) dalam upaya meredam laju deforestasi. Pembicaraan lebih lanjut diperlukan untuk mengetahui imbas dari kebijakan tersebut terhadap ekspor produk pertanian RI.

“Kami masih mempelajari lebih lanjut kebijakan UE ini dan berpandangan bahwa diperlukan diskusi lebih lanjut antara Indonesia dengan Uni Eropa untuk menyamakan persepsi terutama dalam hal definisi deforestasi,” kata Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Natan Kambuno dalam jawaban tertulis, Kamis (25/11/2021).

Natan mengatakan terdapat beberapa komoditas ekspor RI yang berisiko terdampak jika kebijakan baru ini diterapkan. Komoditas tersebut mencakup produk minyak kelapa sawit, olahan daging sapi, kedelai, kopi, kakao, dan kayu yang diyakini oleh UE meningkatkan deforestasi dan degradasi hutan di seluruh dunia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Muhammad Khadafi
Terkini