Perpres Obat Covid-19, Pemerintah Laksanakan Hak Paten Remdesivir 3 Tahun

Bisnis.com,26 Nov 2021, 18:19 WIB
Penulis: Aprianus Doni Tolok
Satu botol obat Remdesivir terletak selama konferensi pers tentang penelitian Remdesivir pada pasien di Rumah Sakit Universitas Eppendorf (UKE) di Hamburg, Jerman,8 April 2020./ Ulrich Perrey-AFP-Bloomberg.

Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 100 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah terhadap Obat Remdesivir.

Dalam Pasal 1 ayat (3) disebutkan, bahwa pelaksanaan paten oleh pemerintah terhadap obat Remdesivir dilaksanakan untuk jangka waktu 3 tahun sejak Peraturan Presiden ini mulai berlaku.

“Apabila setelah jangka waktu 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pandemi beium berakhir, pelaksanaan paten oleh pemerintah diperpanjang sampai dengan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ditetapkan berakhir oleh pemerintah,” bunyi Pasal 2 ayat (4).

Pemberian paten ini mempertimbangkan kebutuhan mendesak penanggulangan penyakit Covid-19 di Indonesia.

“Bahwa sehubungan dengan kebutuhan yang sangat mendesak dalam upaya penanggulangan penyakit Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia, perlu menetapkan kebijakan akses terhadap obat Remdesivir yang saat ini masih dilindungi paten," bunyi bagian pertimbangan dalam perpres tertanggal 10 November 2021 tersebut.

Sementara itu, dalam pasal 3 dijelaskan menteri kesehatan akan menunjuk industri farmasi sebagai pelaksana paten obat Remdesivir dan atas nama pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Industri farmasi sebagaimana dimaksud, melaksanakan tugas sebagai pelaksana paten obat Remdesivir secara terbatas, untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, dan bersifat nonkomersial.

Syarat industri farmasi yang ditunjuk adalah memiliki fasilitas dan mampu melaksanakan paten; tidak mengalihkan pelaksanaan paten dimaksud kepada pihak lain; dan memiliki cara produksi yang baik, peredaran, dan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini