Pemkot Balikpapan Wajibkan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi di Sejumlah Fasilitas Publik

Bisnis.com,26 Nov 2021, 20:47 WIB
Penulis: M. Mutawallie Sya’rawie
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud./Istimewa

Bisnis.com, SAMARINDA –- Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menerapkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi terhadap enam jenis kegiatan di tempat umum dan fasilitas publik.

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud menyatakan keenam aktivitas tersebut, adalah aktivitas keagamaan, aktivitas perdagangan seperti mal, pusat perbelanjaan maupun perdagangan secara tradisional seperti pasar dan toko tradisional.

Kemudian, aktivitas transportasi baik darat, udara maupun laut, pariwisata, bekerja di kantor maupun pelayanan publik, dan aktivitas pendidikan di tingkat  SD SMP SMA maupun Perguruan Tinggi.

"Tentunya aplikasi ini digunakan untuk  Penanganan Pandemi Covid 19 yakni melakukan skrining terutama enam aktivitas yang banyak dilakukan oleh masyarakat Indonesia," ujarnya, Jum’at (26/11/2021).

Rahmad mengungkapkan terdapat kemungkinan bahwa Tempat Hiburan Malam (THM) juga akan menjadi sasaran penerapan aplikasi peduli lindungi di Kota Balikpapan.

"Kami memasuki era baru atau new normal pasti akan kami terapkan tapi perlahan termasuk mal sistem peduli lindungi ini seperti di mal ini. Bisa saja terjadi semua," ungkapnya.

Adapun, dia menuturkan bahwa penerapan aplikasi peduli lindungi sudah berlaku di seluruh mall di Kota Balikpapan mulai hari ini.

"Kami berharap [masyarakat] yang belum [vaksinasi], dengan adanya launching dengan menggunakan peduli lindungi di mall, untuk menyampaikan pesan kepada  warga yang belum divaksin untuk segera divaksin," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini