Pekerja Surabaya Usul UMK 2022 Sesuai Jenis Perusahaan

Bisnis.com,26 Nov 2021, 23:00 WIB
Penulis: Peni Widarti
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi./Antara

Bisnis.com, SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya telah menyampaikan usulan Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya yang merupakan aspirasi Dewan Pengupahan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Surabaya.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, dalam usulan yang telah disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tersebut terdapat dua mekanisme penghitungan kenaikan UMK, yakni dari Apindo dan SPSI.

“Kalau usulan Apindo itu sesuai dengan PP Nomor 36/2021 dan sudah ketemu nilainya, sedangkan dari serikat pekerja minta dibedakan, ada kenaikan upah sesuai perusahaan lokal, perusahaan go public, dan perusahaan penanaman modal asing, sehingga nilainya berbeda,” jelasnya, Jumat (26/11/2021).

Dia menjelaskan, dari sisi usulan Apindo didapati nilai UMK 2022 Surabaya yang diminta adalah Rp4,3 juta.

Sementara itu, usulan dari serikat pekerja ada tiga macam, yakni untuk perusahaan lokal atau PMDN besarannya Rp4,3 juta, perusahaan lokal yang menjadi perusahaan terbuka atau Tbk sebesar Rp4,6 juta, dan perusahaan asing atau PMA diusulkan Rp4,7 juta.

“Surabaya itu, aku bisa ketemu kapan pun, ngomongnya enak. Kemarin dijaga betul ketika ada demo tidak terulang seperti dulu, dan Surabaya aman,” imbuhnya.

Ketua SPSI Surabaya, Dendi Prayitno mengatakan bahwa aspirasi serikat pekerja telah diakumulasi dan ditampung Pemkot Surabaya, serta dikirim ke Pemprov Jawa Timur.

“Ada beberapa kriteria yang diajukan SPSI, ada kategori UMK yang diusulkan, yakni naik 5 persen untuk PMDN, naik 7,5 persen untuk PMDN Tbk, dan untuk PMA naik 9 persen,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Lili Sunardi
Terkini