Putusan MK Soal UU Cipta Kerja Berpengaruh pada Raperda Omnibus Jabar

Bisnis.com,26 Nov 2021, 15:30 WIB
Penulis: Wisnu Wage Pamungkas
Ilustrasi /Antara

Bisnis.com, BANDUNG — Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) agar pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melakukan perbaikan atas UU Cipta Kerja.

Dimana aturan pelaksana baru atas undang-undang sapu jagat ini dilarang untuk diterbitkan berpengaruh pada rencana Pemerintah Provinsi Jawa Barat menelurkan Perda Kemudahan Berusaha yang memiliki nyawa yang sama dengan UU Cipta Kerja.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan pihaknya menghormati keputusan MK terkait UU Cipta Kerja dimana ada sejumlah poin dalam UU tersebut yang harus diperbaiki dalam waktu dua tahun. Menurutnya amar putusan ini harus ditindaklanjuti secepatnya pemerintah pusat agar ada kepastian di daerah.

“Karena kalau terlalu Lama ketidakpastian-ketidakpastiannya lagi menjadi dinamika-dinamika yang tidak perlu,” katanya di Bandung, Jumat (26/11/2021).

Kepastian ke Jawa Barat salah satunya adalah terkait pembahasan raperda Kemudahan Berusaha. Menurutnya Pemprov Jawa Barat akan segera meminta konsultasi dengan Pusat terkait apakah proses pembahasan perda tersebut harus ditunda atau bisa dilanjutkan.

“Itu sedang kami konsultasikan, kalau perda sedang disusun sementara yang di atasnya diputuskan inkonstitusional, itu artinya apa? Nah, apakah subtansinya kalau melihat amar putusan lebih pada proses [penerbutan UU Cipta Kerja] ya kan? Bukan isinya. Tapi proses dialognya kurang, kalau tidak salah, kemudian sosialisasi juga kurang bisa diakses,” tuturnya.

Karena Raperda Kemudahan Berusaha berkiblat pada UU Cipta Kerja maka pihaknya mengaku akan meneliti hasil putusan MK tersebut secara hukum. “Apa pengaruhnya ke perda yang setara di Jabar,” ujarnya.

DPMPTSP Jawa Barat saat ini bersama DPRD Jawa Barat tengah menggodok Raperda Investasi dan Kemudahan Berusaha. Raperda ini akan menjadi semacam omnibus law bagi Jawa Barat karena memperbaiki 49 perda yang sebelumnya sudah ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini