Permendikbud Ristek 30/2021 Disahkan, Begini Tanggapan Delegasi Uni Eropa

Bisnis.com,26 Nov 2021, 16:14 WIB
Penulis: Newswire
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, September 2021./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Delegasi Uni Eropa (EU) menyambut baik pengesahan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No.30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi.

"Terutama atas digunakannya pendekatan yang berpihak pada penyintas dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di kampus-kampus di Indonesia," menurut keterangan tertulis EU yang diterima di Jakarta, Jumat (26/11/2021).

Delegasi EU mendukung peran aktif dari institusi pendidikan tinggi, termasuk staf dan mahasiswa, untuk memastikan agar kampus tetap menjadi tempat yang aman bagi semua.

Mereka menganggap Permendikbud Ristek No. 30/ 2021 sebagai langkah penting dalam penguatan kerangka hukum di Indonesia untuk mencegah dan menanggulangi kekerasan seksual.

Delegasi EU juga mendukung kelanjutan pembahasan di DPR RI yang sedang berlangsung tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam semangat pendekatan berbasis-penyintas sebagaimana terkandung dalam Permendikbud Ristek No. 30/ 2021.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) sebelumnya juga menyatakan dukungan penuh pada Permendikbud No.30/2021 itu.

Menteri PPPA Bintang Puspayoga mengatakan fakta di lapangan menunjukkan kasus kekerasan seksual kerap terjadi di lingkungan perguruan tinggi, dan memberikan dampak luar biasa pada kondisi mental dan fisik para korbannya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini